Pemilu 2024
Bawaslu Kutai Kartanegara Copot Ratusan Algaka tak Beraturan di Tenggarong
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) mencopot ratusan alat peraga kampanye (Algaka) yang melanggar aturan di Tenggarong, Selasa
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
Sultan Alief menilai, sebagian besar algaka dan bahan kampanye yang dipasang oleh peserta pemilu menyalahi aturan dan membahayakan pengguna jalan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab. Mengingat bendera partai politik tidak termasuk dalam Algaka ataupun Bahan Kampanye.
"Jelas banyak Algaka yang dipasang melanggar aturan, tidak hanya melangar tapi juga membuat kota terlihat kumuh dan membahayakan pengguna jalan,” sebut Sultan Alief, Sabtu (20/1/2024).
Baca juga: Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kukar Ajak Media Massa Tingkatkan Partisipasi Pengawasan
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 melarang pemasangan Algaka dan Bahan kampanye di Rumah Ibadah,
Tempat Pelayanan Kesehatan, Sarana Pendidikan, Gedung-gedung Pemerintahan, Jalan Protokol, Fasilitas Publik termasuk taman dan pohon.
“Saya kira mereka (Peserta Pemilu) paham lah bagaimana aturannya, mana yang boleh dan tidak. Termasuk juga bendera Parpol, itu kan hanya dipasang saat ada kegiatan partai dan harus dibereskan lagi setelahnya. Bukannya dipasang sepanjang jalan, kalau mencelakai pengguna jalan bagaimana,” tambahnya.
Oleh sebab itu, Sultan Alief mendesak Bawaslu Kukar untuk segera melalukan penertiban Algaka yang menyalahi aturan sebelum memakan korban.
Sebab, jika pelanggaran itu tidak segera ditindak dia khawatir jumlah poster dan baliho yang di pasang di pohon dan tempat-tempat yang dilarang lainnya akan terus bertambah.
“Ini harus segera ditindak, jangan sampai nanti ada pengguna jalan kadi korban baru repot. Kalau tidak ada pemertiban saya kira itu sama saja pembiaran,” pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.