Pemilu 2024

Bawaslu Kutai Kartanegara Copot Ratusan Algaka tak Beraturan di Tenggarong

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) mencopot ratusan alat peraga kampanye (Algaka) yang melanggar aturan di Tenggarong, Selasa

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) mencopot alat peraga kampanye (Algaka) yang melanggar aturan di Tenggarong, Selasa (23/1/2024) malam. 

Sultan Alief menilai, sebagian besar algaka dan bahan kampanye yang dipasang oleh peserta pemilu menyalahi aturan dan membahayakan pengguna jalan.

Menurutnya, hal tersebut merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab. Mengingat bendera partai politik tidak termasuk dalam Algaka ataupun Bahan Kampanye.

"Jelas banyak Algaka yang dipasang melanggar aturan, tidak hanya melangar tapi juga membuat kota terlihat kumuh dan membahayakan pengguna jalan,” sebut Sultan Alief, Sabtu (20/1/2024).

Baca juga: Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kukar Ajak Media Massa Tingkatkan Partisipasi Pengawasan

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 melarang pemasangan Algaka dan Bahan kampanye di Rumah Ibadah,

Tempat Pelayanan Kesehatan, Sarana Pendidikan, Gedung-gedung Pemerintahan, Jalan Protokol, Fasilitas Publik termasuk taman dan pohon.

“Saya kira mereka (Peserta Pemilu) paham lah bagaimana aturannya, mana yang boleh dan tidak. Termasuk juga bendera Parpol, itu kan hanya dipasang saat ada kegiatan partai dan harus dibereskan lagi setelahnya. Bukannya dipasang sepanjang jalan, kalau mencelakai pengguna jalan bagaimana,” tambahnya.

Oleh sebab itu, Sultan Alief mendesak Bawaslu Kukar untuk segera melalukan penertiban Algaka yang menyalahi aturan sebelum memakan korban.

Sebab, jika pelanggaran itu tidak segera ditindak dia khawatir jumlah poster dan baliho yang di pasang di pohon dan tempat-tempat yang dilarang lainnya akan terus bertambah.

“Ini harus segera ditindak, jangan sampai nanti ada pengguna jalan kadi korban baru repot. Kalau tidak ada pemertiban saya kira itu sama saja pembiaran,” pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved