Pemilu 2024

Bawaslu Kutai Kartanegara Copot Ratusan Algaka tak Beraturan di Tenggarong

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) mencopot ratusan alat peraga kampanye (Algaka) yang melanggar aturan di Tenggarong, Selasa

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) mencopot alat peraga kampanye (Algaka) yang melanggar aturan di Tenggarong, Selasa (23/1/2024) malam. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) mencopot ratusan alat peraga kampanye (Algaka) yang melanggar aturan di Tenggarong, Selasa (23/1/2024) malam.

Penertiban ini melibatkan 80 personel yang tergabung dari Panwascam Tenggarong dan sekitarnya, pengawas desa, pengawas TPS, Satpol PP dan Polres Kukar.

Bawaslu Kukar membersihkan kawasan-kawasan yang dipenuhi dengan algaka, bendera partai politik, banner dan baliho yang dipasang tidak sesuai aturan, seperti di tiang listrik dan pohon.

Baca juga: Bawaslu Kukar Tertibkan Algaka yang Melanggar Aturan Pekan Depan

INTEGRITAS BAWASLU DIJAGA - Bawaslu Kutai Kartanegara melakukan pelantikan untuk seluruh anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara di 20 kecamatan di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (22/1/2024). Teguh Wibowo sangat berharap, pengawas TPS mampu menjaga netralitas, profesionalitas, dan integritas.
INTEGRITAS BAWASLU DIJAGA - Bawaslu Kutai Kartanegara melakukan pelantikan untuk seluruh anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara di 20 kecamatan di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (22/1/2024). Teguh Wibowo sangat berharap, pengawas TPS mampu menjaga netralitas, profesionalitas, dan integritas. (TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA)

“Hari ini kami melakukan penertiban algaka, baner dan baliho yang melanggar karena dipasang tidak sesuai titik penempatan sesuai aturan yang berlaku dalam PKPU 15/2023 dan Perda 5/2013,” kata Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo.

Pelanggaran pemasangan algaka tersebut ditemukan di sejumlah titik, terutama kawasan arus lalu lintas yang ramai pengendara.

Berdasarkan data Bawaslu, tercatat ada sebanyak 3.964 pelanggaran pemasangan algaka selama masa kampanye di Kukar.

Bawaslu telah melayangkan surat imbauan kepada seluruh partai politik untuk melakukan penertiban algaka secara mandiri dengan tenggat waktu 11 Januari 2024 lalu.

"Ini bagian dari komitmen Bawaslu mencegah kecelakaan akibat algaka. Jangan sampai di Kukar ini duluan memakan korban, kita menghindari hal tersebut terjadi. Penertiban ini adalah pencegahan,” ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Kukar Kesulitan Rekrut Pengawas TPS, Masih Kekurangan 255 Orang, Ini Penyebabnya

Bawaslu Kutai Kartanegara telah melantik dan mengambil sumpah pada Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kutai Kartanegara. (HO)
Bawaslu Kutai Kartanegara telah melantik dan mengambil sumpah pada Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kutai Kartanegara. (HO) (HO)

Teguh menuturkan, selama tujuh hari ke depan, kegiatan penertiban algaka juga akan berlangsung di 19 kecamatan lain. Ini akan dilakukan oleh Bawaslu Kukar melalui masing-masing Panwascam.

"Ini penertiban pertama kita selama masa kampanye. Nanti sebelum pemungutan suara juga akan ada penertiban besar-besaran," pungkasnya.

*Berikut Wilayah Penertiban di Kecamatan Tenggarong yang Dibagi Menjadi Tiga Zona:*

- Zona 1: Jalan AM Sangaji, Mangkurawang, Loa Tebu, KH Ahmad Dahlan dan Mangkurawang Dalam.
- Zona 2 : Jalan kartini, Jalan Gunung Belah, Jalan Mangkuraja, Jalan Panjaitan, Jalan Stadion dan Jalan Selendreng.
- Zona 3 : Jalan K H Akhmad Muksin, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Pahlawan, Jalan Pesut dan Jalan Naga

Baca juga: Bawaslu Kukar Bakal Basmi Alat Peraga Kampanye Nakal, Teguh Wibowo Sebut Menjamur di 2 Titik

BEM Unikarta Desak Pemasang Algaka tak Beraturan Ditindak

Sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Sultan Alief menyoroti menjamurnya Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang melanggar aturan.

Ia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar cepat melakukan penertiban. Selain, algaka, pemasangan atribut partai berupa bendera Partai Politik (Parpol) juga berbaris di sepanjang jalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved