Berita Samarinda Terkini

Beraksi sejak 2023, Spesialis Pencurian Susu Formula di Minimarket Samarinda Akhirnya Tertangkap

Beraksi sejak 2023, spesialis pencurian susu formula di minimarket Samarinda akhirnya tertangkap.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Rita Lavenia
Pelaku pencurian susu formula di minimarket Samarinda, Masdar saat diserahkan kepada Polsek Sungai Pinang, Selasa (23/1/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Berkali-kali melakukan pencurian susu formula di sejumlah minimarket Kota Samarinda, Masdar (34) akhirnya kena batunya.

Ia tertangkap oleh pemilik usaha dan warga saat akan beraksi di salah satu minimarket di Jalan Pelita, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (23/1/2024).

Sebelum berada di TKP penangkapan, pria 34 tahun itu telah melakukan pencurian di dua minimarket serupa yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol, Kota Samarinda.

Pelaku memang sudah diawasi pemilik usaha sejak awal.

Baca juga: Operasi Lilin Mahakam 2023, Polres Kukar Beri Teguran Terbanyak, Polresta Samarinda Terbanyak Tilang

Pasalnya, setiap pria tersebut datang selalu menggunakan setelan pakaian gamis dan membawa tas ransel tanpa membeli satu barangpun.

"Akhirnya pas pemiliknya cek CCTV, kelihatan dia selalu mengambil sejumlah susu balita, lalu memasukkan ke dalam tas ranselnya tanpa membayar," beber Kapolresta Samarinda melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, Rabu (24/1/2024).

Masdar akhirnya kena apesnya, ia tertangkap saat akan meninggalkan minimarket tempatnya terakhir mencuri tersebut.

Saat digeledah, ia tak bisa berkutik karena ditemukan 6 kotak susu formula berbagai mereka yang diperoleh dari dalam tas dan jok sepeda motornya.

Baca juga: Sopir Bus Kejar-kejaran di Jalan HAMM Rifadin, KH Kahun Nafsi, APT Pranoto hingga Polresta Samarinda

Di TKP itu, Masdar sempat menjadi bulan-bulanan warga.

Beruntung pihak kepolisian tiba tepat waktu di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

AKP Rachmad Aribowo mengatakan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengakui sudah melakukan hal serupa sejak pertengahan 2023 lalu.

Bukan untuk memenuhi kebutuhan susu anak, barang-barang curian itu rupanya dijual kembali oleh pelaku dengan harga murah.

"Kata dia mudah jualnya karena banyak yang cari. Apalagi murah," beber AKP Aribowo.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang.

Kepolisian juga masih mendalami dugaan keterlibatan orang lain dalam kasus ini.

Akibat perbuatannya, Masdar dikenakan pasal 363 juncto 64 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved