Berita Paser Terkini
Pemkab Paser Usulkan 5 Raperda untuk Dijadikan Perda pada Tahun ini
Pemkab Paser mengusulkan 5 rancangan peraturan daerah untuk dijadikan sebagai peraturan daerah pada tahun ini.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengusulkan 5 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dijadikan sebagai peraturan daerah (perda) pada tahun ini.
Usulan tersebut telah disampaikan Bupati Paser, Fahmi Fadli saat rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Paser, Senin (22/1/2024).
Bupati Paser Fahmi Fadli menyampaikan, kelima Raperda tersebut sudah masuk dalam program pembentukan perda tahun 2024, di antaranya, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa.
"Dalam pemilihan kades memerlukan suatu jaminan hukum bahwa dalam pilkades nanti akan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sehingga siapapun yang terpilih sebagai kades, hasilnya merupakan hasil yang sah secara hukum maupun secara substansi pemilihan," terang Fahmi.
Baca juga: Bupati Paser Fahmi Fadli Ingin Tekan Jumlah Pengangguran, Pemkab Gandeng Pihak Swasta
Meskipun sebelumnya pemkkab telah memiliki Perda Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, namun aturan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sehingga perlu diganti, dengan harapan aturan hukum yang kita bentuk dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pemilihan Kades yang akan kita laksanakan tidak lama lagi," tambahnya.
Selain itu, ada juga raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
"Perda ini juga perlu penyesuaian dengan kondisi saat ini, sehingga Raperda tentang pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan ini perlu pembahasan lebih lanjut," urai Fahmi.
Baca juga: Bupati Fahmi Fadli Tekankan Kepala OPD Paser yang Baru Dilantik, Maksimalkan Fungsi
Lebih lanjut disampaikan, dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu adanya dukungan terhadap ketersediaan arsip yang otentik, utuh dan terpercaya.
Dukungan sistem kearsipan yang baik akan menjamin terlindunginya kepentingan pemerintah daerah dan hak-hak sipil masyarakat serta mendinamisasi sistem kearsipan.
"Ini sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, sehingga perlu untuk membentuk Perda tentang pemeliharaan kearsipan," ulasnya.
Fahmi juga menguraikan,Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Paser (RPJPD) Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun.
RPJPD tersebut nantinya juga digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 tahun.
"Pembentukan Perda tentang RPJPD Kabupaten Paser tahun 2025-2045 dimaksudkan untuk menindaklanjuti ketentuan dan peraturan yang berlaku, sekaligus memberikan arahan dan menjadi pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan di Paser," tegas Fahmi.
Baca juga: 106 Pejabat di Lingkup Pemkab Paser Dilantik Bupati Fahmi Fadli
Sementara untuk raperda atas perubahan ketiga atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, diakui Fahmi, telah mengalami beberapa kali perubahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240124_Bupati-Paser-Fahmi-Fadli-saat-menyampaikan-usulan-5-raperda.jpg)