Breaking News

Kisruh Angkutan Batu Bara

Angkutan Batu Bara di Paser Kembali Beroperasi dengan Ketentuan, Ratusan Sopir Truk Mengaku Lega

Angkutan batu bara di Paser kembali beroperasi dengan ketentuan, ratusan sopir truk mengaku lega.

|
Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ilustrasi. Angkutan batu bara di Paser kembali beroperasi dengan ketentuan, ratusan sopir truk mengaku lega. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kisruh pengadangan angkutan batu bara di Kabupaten Paser akhirnya menemukan titik temu.

Hauling Ayang menggunakan jalan umum di Kabupaten Paser kini bisa kembali beraktivitas. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya mengatakan, mediasi telah dilakukan beberapa kali di Kantor DPRD Paser hingga ditindaklanjuti di tingkat kecamatan. 

"Aktivitas terkait jalan hauling ini, lebih dominan masalah pro kontranya pada jalan negara yang ada di Batu Kajang. Unsur Muspika di Kecamatan Batu Sopang sudah memfasilitasi mediasi antara warga dan sopir truk serta pihak persiapan," beber Katsul saat ditemui di Kantor Bupati Paser, Kamis (25/1/2024).

Hasil mediasi yang dilakukan, ada beberapa kesepakatan yang diputuskan agar aktivitas hauling batu bara bisa beroperasi kembali. 

"Ada beberapa hal yang disepakati, termasuk aktivitas pengangkutan bisa beroperasi saat malam hari mulai dari pukul 20.00 Wita hingga pukul 05.30 Wita," tambahnya. 

Baca juga: Angkutan Batu Bara di Paser Diperbolehkan Kembali Beraktivitas, Para Sopir Truk Bernapas Lega

Selain pembatasan jam operasional, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil bumi itu hanya truk roda enam. 

Lebih lanjut dikatakan, kesepakatan lainnya terkait adanya kompensasi untuk masyarakat yang ada di Desa Batu Kajang. 

"Untuk kompensasi ini, lebih teknisnya ada di kesepakatan itu. Ada beberapa kompensasi yang diinginkan masyarakat, termasuk kewajiban perusahaan untuk memperbaiki kerusakan jalan yang terjadi," ulasnya. 

Hanya saja untuk memilah atau menentukan kerusakan jalan akibat angkutan batu bara, ungkapnya, agak sulit lantaran juga ada angkutan bert lainnya yang beroperasi. 

"Karena yang beraktivitas sepanjang jalan itu, banyak kendaraan berat yang lain juga. Cuman perbaikan jalan ini, tidak dijabarkan secara teknis. Tapi janji dari pihak perusahaan, siap untuk memperbaiki," ungkapnya. 

Saat ini, aktivitas angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum sudah diperbolehkan melintas kembali sesuai hasil mediasi yang dilakukan. 

Meski sudah diperbolehkan untuk beraktivitas, Katsul berharap agar pihak perusahaan tetap melakukan koordinasi dengan instansi pusat agar memperoleh izin. 

"Sudah tidak ada gejolak lagi dan aktivitas hauling berjalan lagi, harapan kami untuk melintasi jalan negara ini tentu proses terkait perizinan juga harus ditempuh oleh pihak perusahaan," tutup Sekda Paser. 

Baca juga: Hauling Batu Bara yang Gunakan Jalan Umum di Paser Kembali Beroperasi, Inilah Jam Operasionalnya 

Ratusan Sopir Truk Mengaku Lega

Salah satu perwakilan PS Roda 6 Lintas Kaltim-Kalsel, Bambang Sis BK
Salah satu perwakilan PS roda 6 lntas Kaltim-Kalsel, Bambang Sis BK. (TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim)

Salah satu perwakilan PS roda 6 lintas Kaltim-Kalsel, Bambang Sis BK mengatakan, para sopir truk angkutan batu bara kini bernapas lega. 

"Aktivitas hauling batu bara sudah bisa beroperasi seperti biasa, namun dengan catatan harus mematuhi hasil yang sudah kita sepakati bersama," terang Bambang saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Kamis (25/1/2024). 

Ada beberapa persyaratan yang sudah disepakati bersama antara kedua belah pihak, salah satunya terkait jam operasional. 

"Jadi, jam operasi untuk masuk di wilayah Batu Kajang itu harus di atas jam 20.00 Wita sampai jam 05.30 pagi, kemudian menaati rambu-rambu lalu lintas dan harus ada perbaikan jalan yang masuk dalam program CSR PT. Mantimin Coal Mining," tambahnya. 

Diungkapkan, aktivitas hauling batu bara sudah kembali berjalan pada 18 Januari lalu pasca dilakukan mediasi di Kecamatan Batu Sopang sehari sebelumnya. 

Mediasi tersebut juga dihadiri unsur muspika, warga dan para sopir truk angkutan batu bara

"Jadi sudah tidak ada lagi penyekatan, karena itu yang sudah kita jalankan sesuai dengan nota kesepakatan bersama," ulasnya. 

Baca juga: Hauling Angkutan Batu Bara Timbulkan Pro-Kontra di Tengah Masyarakat, Sekda Paser Beberkan Alasannya

Pada intinya, lanjut Bambang, para sopir truk sebelumnya tidak mengharapkan apa-apa selain bisa kembali kerja seperti biasanya untuk kebutuhan ekonomi. 

"Sampai dengan hari ini, kawan-kawan sudah bisa bekerja kembali. Itu sudah ada kepuasan hati buat kami semua, artinya ini suatu bentuk rasa syukur kita terhadap apa yang diperjuangkan selama ini," ungkapnya. 

Saat ini, sekitar 150 sopir truk angkutan batu bara yang kembali beroperasi pada dua wilayah yaitu Provinsi Kaltim dan Kalsel. 

Bambang juga menyangkan adanya anggapan di sosial media bahwa kebanyakan truk angkutan batu bara yang menyebabkan kecelakaan hingga pengendara meninggal dunia. 

"Jangan pernah dijadikan alasan bahwa dump truck ini yang begitu banyak, kemudian menjadikan ini sebagai pencetus kecelakaan. Bahkan selama di Mantimin ini, kami belum pernah menyebabkan kecelakaan sampai adanya korban jiwa," tegasnya. 

Ia merasa sopir truk angkutan batu bara hanya dijadikan sebagai kambing hitam dari adanya kecelakaan yang terjadi, sementara ada juga unit lain yang melintas di jalan umum. 

"Kalau kita mau bicara real, truk-truk semen itu kapasitasnya itu 10 ton sementara yang punya kita (truk batu bara 6 roda) tidak sampai 10 ton. Kemudian yang truk semen jumbo itu kapasitasnya 25 sampai 30 ton, sementara jalan negara kita di sini hanya kelas jalan 3A yang hanya bisa dilalui kendaraan maksimal 20 ton," pungkas Bambang.  (TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved