Berita Samarinda Terkini
Para Pemilik Ruko Menolak Rekayasa Lalu-lintas karena Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda
Para pemilik ruko bersertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pasar Pagi telah memenuhi Jalan Mas Tumenggung, Kota Samarinda.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Para pemilik ruko bersertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pasar Pagi telah memenuhi Jalan Mas Tumenggung, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (25/1/2024) siang.
Hal tersebut dilakukan lantaran menolak upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda saat hendak melakukan uji coba rekayasa lalu-lintas dalam rangka rencana revitalisasi Pasar Pagi.
Pasalnya, rencana rekayasa lalu-lintas tersebut akan menutup Jalan Mas Tumenggung, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Pemantauan TribunKaltim.co saat di lapangan, warga setempat menolak, lantaran enggan merasa dirugikan.
Baca juga: Spanduk Tolak Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda Dipasang di Ruko, Begini Respons Walikota
Aksi ini juga sempat dihebohkan dengan beberapa pemilik SHM yang bersikeras menolak upaya dari Dishub Samarinda.
“Sewenang-wenang ini,” ungkap Djoni Kandarani, salah satu pemilik ruko di Mas Tumenggung kepada TribunKaltim.co.
Dalam aksi protesnya, Djoni mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mendapatkan sosialisasi.
Sehingga pihaknya segera melakukan aksi protes ketika melihat Dishub Samarinda hendak menutup Jalan Mas Tumenggung menggunakan beberapa buah barrier.
“Tidak ada sosialisasi ke warga setempat, kenapa harus jalan ini kenapa tidak lewat depan atau belakang,” tegasnya.
Baca juga: Persiapan Rekonstruksi Pasar Pagi Samarinda, Dishub Susun Rekayasa Pengalihan Arus Lalu Lintas
Ketua Tim SHM 48, Budi, juga menambahkan bahwa sebelumnya pihaknya memang telah duduk bersama dengan Pemkot Samarinda yang difasilitasi oleh DPRD Samarinda terkait pembangunan Pasar Pagi.
Namun, meski tak ada titik temu, Budi menjelaskan bahwa tidak ada kesepatakan dan pembicaraan mengenai penutupan jalan. Terlebih sebagai bagian dari rencana revitalisasi Pasar Pagi Samarinda.
Sebab itu, para pemilik ruko ber SHM dengan tegas menolak penutupan Jalan Mas Tumenggung, Kota Samarinda.
“Karena sesuai kesepakatan di DPRD waktu itu kita sudah ada kesepakatan tidak ada penutupan. Kalau mau rekayasa lalulintas itu pun silahkan di Jalan Sudirman dan di Gajah Mada kan ada, jangan di sini,” pungkas Budi.

Kebijakan Resmi Dishub
Rencana rekayasa lalu-lintas menutup Jalan Mas Tumenggung, Kota Samarinda, Kalimantan Timur sudah disampaikan beberapa hari sebelumnya oleh Dinas Perhubungan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.