Pilpres 2024
Jokowi Beri Klarifikasi soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak Sambil Tunjukkan UU
Presiden Jokowi pun akhirnya klarifikasi soal pernyataannya yang menyebutkan presiden boleh berpihak dan kampanye.
Seperti diketahui, salah satu kontestan dalam Pilpres 2024 adalah Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi.
Gibran menjadi calon wakil presiden nomor urut 2 berpasangan dengan Prabowo Subianto yang merupakan menteri pertahanan di Kabinet Indonesia Maju.
Kandidat lainnnya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: Gibran Tanggapi Soal Nilai IPK di Ijazah Disebut Setara 2.3, Itu Menurut Siapa Ya? Nggak Tahu Saya
Istana Sebut Banyak yang Menyalahartikan Pernyataan Presiden Jokowi
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menilai banyak pihak yang menyalahartikan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berkampanye dan memihak dalam Pemilu.
Ia menuturkan, pernyataan itu disampaikan Jokowi untuk menjawab pertanyaan wartawan terkait menteri yang ikut serta dalam tim sukses.
Namun, pernyataan Jokowi itu akhirnya menuai reaksi publik.
Saat merespons pertanyaan itu, Jokowi memberi penjelasan, terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi menteri maupun presiden.
"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/1/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses," kata Ari kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Ari menjelaskan, seorang presiden memang boleh berkampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Beleid menyebutkan, kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah. "Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU (Pemilu)," ucapnya.
Ari menuturkan, ketentuan yang disampaikan Jokowi terkait presiden boleh berkampanye bukan hal baru.
Bahkan, presiden-presiden sebelumnya, juga turut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya.
"Presiden-presiden sebelumnya, mulai presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas, dengan partai politik yang didukungnya, dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," ucap Ari.
Kendati begitu, lanjut Ari, ada beberapa syarat bila presiden hingga kepala daerah turut berkampanye.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.