Berita Berau Terkini
Ratusan Surat Suara Pemilu 2024 Rusak, KPU Berau Beberkan Rinciannya
Ratusan surat suara Pemilu 2024 ditemukan rusak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau beberkan rinciannya.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau telah merekapitulasi data proses pelipatan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Proses pelipatan surat suara Pemilu 2024 ini telah rampung dalam kurun waktu 7 hari.
Dalam prosesnya, ditemukan sebanyak 132 surat suara Pemilu 2024 mengalami kerusakan.
Ketua KPU Berau, Budi Hardianto menyampaikan, adapun surat suara yang rusak terdiri dari surat suara presiden ada sebanyak 62 lembar, DPD sebanyak 2 lembar, DPR RI sebanyak 14 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 31 lembar.
Sementara untuk surat suara DPRD kabupaten di daerah pemilihan (dapil) 1 sebanyak 4 lembar, dapil 2 sebanyak 8 lembar, dapil 3 sebanyak 6 lembar, dan dapil 4 sebanyak 5 lembar.
“Ini yang rusak hasil dari sortir, tapi untuk jumlah kekurangan sendiri bisa diakibatkan karena kerusakan atau juga kurang dari pabrik,” jelasnya kepada TribunKaltim.co, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: KPU Berau Bakal Dirikan 13 TPS Lokasi Khusus, Sistem Jemput Bola Dilakukan di Rumah Sakit
Ia melanjutkan bahwaa untuk kekurangan surat suara DPD sebanyak 29 lembar, DPRD kabupaten untuk dapil 1 sebanyak 748 lembar, dapil 3 sebanyak 59 lembar.
Jadi, ada tiga jenis surat suara Pemilu 2024 yang menglami kekurangan.
Untuk itu, pihaknya sudah meminta kekurangan surat suara Pemilu 2024 ke KPU provinsi untuk segera dicetakkan.
Namun, belum diketahui jadwalnya kapan untuk dikirim balik kekurangan surat suara tersebut.
“Karena kontrak penyedia surat suara ini adalah KPU Provinsi dan pihak perusahaan, di kabupaten hanya menunggu pengiriman kekurangan tersebut, begitu juga untuk kekurangan surat suara pemilihan presiden, yakni melalui KPU provinsi,” bebernya.
Baca juga: Upayakan Semua WBP Ikut Pemilu 2024, Rutan Tanjung Redeb Koordinasi dengan KPU Berau
Ditambahkan Budi, surat suara yang rusak itu bukan berarti mengurangi jumlah keseluruhan, karena memungkinkan surat suara itu ada lebih.
“Misalnya, surat suara presiden itu ada kelebihan 80, yang rusak 62, artinya masih ada. Tidak mengurangi jumlah yang sesuai,” ucapnya.
Total daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Berau sebanyak 191.843.
Namun, kata dia, surat suara tidak sama dengan jumlah DPT karena surat suara itu ditambah 20 persen.
“Jadi, total semuanya sebanyak 196.063 surat suara per pemilihan. Hanya saja yang berbeda itu surat suara DPRD kabupaten, karena disesuaikan dengan kebutuhan di setiap dapil,” pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.