Tribun Kaltim Hari Ini

Surat Suara DPK Berpotensi Disalahgunakan, Bawaslu Kaltara Harus Mengawasi dengan Serius

Surat suara untuk daftar pemilih tetap tambahan (DPTB) dan daftar pemilih khusus (DPK) berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTARA.COM/EDY NUGROHO
Bawaslu Kaltara - Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Kaltara Arif Rochman beri keterangan kepada wartawan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Kaltara Arif Rochman menyebutkan, surat suara untuk daftar pemilih tetap tambahan (DPTB) dan daftar pemilih khusus (DPK) berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan untuk kemenangan partai atau calon tertentu.

Terkait potensi penyalahgunaan surat suara tersebut, Bawaslu Kaltara berharap agar dalam pelaksanaannya di lapangan perlu diawasi dengan serius.

Bawaslu sudah meminta jajaran Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) untuk melakukan penelusuran keabsahan DPTb dan DPK sampai ke kantor desa dan tingkat RT/RW.

Baca juga: Temukan 12.183 Surat Suara Pemilu 2024 Rusak, KPU Samarinda Bakal Lakukan Penyortiran Ulang

Bawaslu juga memerintahkan seluruh jajaran pengawas untuk membuka posko Kawal Hak Pilih di setiap TPS saat pemungutan suara Pemilu 2024.

Hal ini sebagai salah satu upaya Bawaslu menjaga hak pilih para pemilih pada pesta demokrasi tahun depan.

"Kita kawal hak pemilih supaya bisa menggunakan suaranya pada Pemilu 2024. Lalu dijaga agar suara tidak disalahgunakan," ungkap Arif.

“Silahkan teman-teman Kabupaten/Kota membreakdown kembali dengan kreativitas masing-masing dengan lebih matang, agar substansinya bisa dipahami oleh pengawas di TPS terkait DPTb dan DPK. Lakukan penguatan di jajaran pengawas kecamatan, pengawas kelurahan desa, serta pengawas TPS,” imbuhnya.

Arif juga mengungkapkan adanya kabar kebocoran daftar pemilih tambahan (DPTb) yang diduga dicuri oleh pihak tertentu. Bawaslu minta agar KPU sebagai penanggungjawab terhadap data pemilih tersebut bisa menjelaskan duduk perkaranya.

”Tidak tahu data itu dicuri untuk apa dan lain sebagainya yang kemudian menjadikan tidak lancarnya akses informasi yang seharusnya kita peroleh atau kita olah. Untuk itu mohon pimpinan KPU bisa memberikan paparan terkait data pemilih," ungkapnya.

Terkait data yang ditanyakan tersebut, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara, Divisi Data dan Informasi, Mainumah memberikan penjelasan.

Sebagaimana diketahui, menjadi pemilih yang terdaftar sebagai DPTB dan DPK harus menyiapkan beberapa dokumen agar suaranya sebagai warga negara tidak sia-sia alias bisa dipergunakan di TPS di luar daerah domisilinya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Mochammad Yusran mengatakan Pulau Sebatik sebagai salah satu kecamatan yang sangat rawan sekali terjadi kecurangan dalam Pemilu 2024.

Kecurangan yang dimaksud Yusran adalah pemilih asal Sebatik atau Nunukan punya potensi untuk terdaftar di luar negeri dalam hal ini Tawau, Malaysia.

Apalagi saat hari pencoblosan di Malaysia dimulai lebih dulu daripada di Indonesia.
Diketahui Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI di Malaysia akan dilaksanakan pada 7 hingga 11 Februari 2024.

"Kasus semacam ini pernah kami dapatkan pada Pemilu 2019. Tapi berhasil kami cegah. Harapan kami tidak terulang lagi," kata Mochammad Yusran kepada Tribun, Jumat (19/1).

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved