Berita Nasional Terkini
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Pengacara Ungkap Alasannya
Firli Bahuri cabut gugatan praperadilan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), pengacara ungkap alasannya.
Polri pun harus membuktikan di mana, kapan, dan dalam bentuk apa pemerasan terjadi.

Jika tidak mencukupi, maka harus didukung oleh bukti-bukti lain.
"Jadi yang harus saya tekankan dalam penyidikan tindak pidana ini adalah bahwa, dua alat bukti permulaan yang cukup, yang dimaksud oleh KUHAP, itu betul-betul mempunyai kualitas," jelas Yusril.
Untuk diketahui, Yusril datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi meringankan dalam kasus Firli Bahuri.
Polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli, 19 Desember 2023 lalu.
Alasan Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Berat ke Firli Bahuri
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK akhirnya menjatuhkan sanksi etik berat kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Diketahui, saat ini juga Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Selain menjalani pemeriksaan pidana oleh Polri, FIrli Bahuri juga menjalani pemeriksaaan etik dari Dewas KPK.
Dewas KPK pun membeberkan sejumlah alasan yang memberatkan Firli Bahuri.
Baca juga: Novel Baswedan Merespon Pengunduran Diri Firli Bahuri dari KPK, Modus Lama yang Bisa Jadi Pola Jahat
Sidang Dewas KPK memutuskan, Firli wajib mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.