Berita Internasional Terkini
Inilah Rangkuman 'Vonis' Mahkamah Internasional yang Wajib Dipatuhi Israel
Inilah rangkuman 'Vonis' Mahkamah Internasional di Belanda yang wajib dipatuhi Israel.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah rangkuman 'Vonis' Mahkamah Internasional yang wajib dipatuhi Israel.
Mahkamah Internasional di Belanda pada Jumat 26 Januari 2024 telah merilis daftar perintah yang wajib dipatuhi Israel.
Salah satu perintah yang wajib dipatuhi mulai hari ini adalah: perintah stop genosida atau pembantaian etnis di Gaza Palestina.
Mahkamah Internasional juga memerintahkan Israel membuka blokade bantuan kemanusiaan serta melarang keras Israel menjadikan 'kelaparan' sebagai senjata baru membunuh rakyat sipil di Palestina.
Baca juga: Nasib 4.866 WNI di Yaman, Dibombardir AS dan Inggris, Houthi Bersumpah Balas Serangan Sekutu Israel
Mahkamah Internasional menyampaikan keputusannya mengenai tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan dalam kasus genosida terhadap Israel atas perangnya di Jalur Gaza.
Dalam putusan tindakan sementara tersebut Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk menghentikan segala bentuk tindakan genosida, termasuk permintaan agar Israel menghentikan operasi militernya di Jalur Gaza.
Enam belas dari 17 hakim hadir dalam sidang tersebut yang berlangsung di Den Haag, Jumat (26/1/2024).
Berikut ini adalah rangkuman singkat dari putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dikutip dari Al Jazeera seperti dilansir TribunNewsmaker.com di artikel berjudul BREAKING NEWS! Daftar 'Vonis' Mahkamah Internasional Wajib Dipatuhi Israel: Stop Pembantaian di Gaza:
- Pengadilan mengatakan mereka memiliki yurisdiksi untuk memutuskan kasus ini.
- Pengadilan memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Jalur Gaza.
- Pengadilan mengatakan Israel harus mencegah dan menghukum hasutan untuk melakukan genosida di Jalur Gaza.
- Pengadilan mengatakan Israel harus mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza.
- Pengadilan mewajibkan Israel untuk mengambil tindakan lebih banyak untuk melindungi warga Palestina tetapi tidak memerintahkan mereka untuk mengakhiri operasi militer di Jalur Gaza.

ICJ menuntut Israel, antara lain, untuk mencoba membendung kematian dan kerusakan di Jalur Gaza namun tidak memerintahkan gencatan senjata.
Pengadilan memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum penghasutan genosida
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.