Berita Internasional Terkini
Penjelasan Pakar Terkait Putusan Mahkamah Internasional yang Desak Israel Hentikan Genosida di Gaza
Simak penjelasan pakar terkait putusan Mahkamah Internasional yang menesak Israek untuk hentikan genosida di Gaza.
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) resmi menjatuhkan perintah agar Israel menghentikan operasi militer di Gaza.
Dalam sidang di Den Haagm 17 hakim ICJ menyatakan Israel terbukti melakukan aksi genosida, Israel berdalih yang dilakukan militernya dimaksudkan untuk mengusir Hamas dari Gaza.
Namun imbas dari serangan Israel ini, sebanyak 25.000 penduduk Palestina tewas karena rudal Israel, ICJ mendesak Pemerintah Israel untuk segera melakukan upaya pencegahan pelanggaran Artikel 2 Konvensi genosida.
Simak selengkapnya penjelasan dari putusan Mahkamah Internasional terkait genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Baca juga: Aksi Retno Marsudi Tinggalkan Sidang PBB, Tak Terima Israel Mau Hapuskan Palestina dari Peta Dunia
Baca juga: Nasib 4.866 WNI di Yaman, Dibombardir AS dan Inggris, Houthi Bersumpah Balas Serangan Sekutu Israel
Baca juga: Afrika Selatan Berani Bela Palestina, Kenapa Negara Arab Tak Gugat Israel ke Mahkamah Internasional?
Apa itu Artikel 2 Konvensi Genosida?
Artikel 2 Konvensi Genosida adalah membunuh anggota kelompok tertentu; Menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok; dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok tertentu yang dapat mewujudkan kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian;
Serta menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok; dan memindahkan secara paksa anak satu kelompok ke kelompok lain.
“Israel harus secara efektif dan segera melakukan upaya-upaya pencegahan pelanggaran Konvensi,” tegas Ketua Hakim Mahkamah Internasional (ICJ) Joan Donoghue, Jumat (26/1/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Mahkamah Internasional Desak Israel Setop Genosida di Gaza, Beri Waktu 30 Hari untuk Penuhi Perintah
Dalam poin putusannya ICJ juga memerintahkan pasukan Israel agar tidak menghilangkan bukti-bukti terkait dugaan genosida serta membuka gerbang bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza.
Israel akan diberi waktu selama 30 hari untuk memenuhi tuntutan dan mengirimkan laporan yang perintah pengadilan paling 30 hari pasca putusan dijatuhkan, sebagaimana dikutip dari The Times Of Israel.
Gagal Serukan Gencatan Senjata
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Internasional tidak menyerukan gencatan senjata, namun sebagian besar memenuhi tuntutan Afrika Selatan (Afsel).

Mahkamah Internasional juga menolak seruan Israel agar membatalkan kasus tersebut dengan alasan bahwa kasus genosida berada di luar yurisdiksi ICJ.
Putusan ICJ didasarkan pada Pasal 2 Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, sehingga mengakui bangsa Palestina sebagai kelompok tersendiri yang menghadapi kejahatan genosida.
Baca juga: Rumah Sakit Indonesia Gaza Dijadikan Markas Militer Israel, Wapres Maruf Amin: Pelanggaran Serius
Putusan Mahkamah Internasional diterima dengan suara bulat – kecuali hakim Uganda dan Israel.
Pelatih Palestina, Hani Al Masri Meninggal karena Serangan Israel, FIFA tak Kunjung Beri Pernyataan |
![]() |
---|
Menlu Retno di Forum PBB: Israel Langgar Hukum Humaniter, Cek Permenlu Larang Kibar Bendera Israel |
![]() |
---|
Semua Panik saat Israel Perintahkan Evakuasi RS Al-Shifa Gaza dalam 1 Jam |
![]() |
---|
Presiden AS Joe Biden Minta Israel tak Serang Rumah Sakit di Gaza |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.