Breaking News

Berita Internasional Terkini

Penjelasan Pakar Terkait Putusan Mahkamah Internasional yang Desak Israel Hentikan Genosida di Gaza

Simak penjelasan pakar terkait putusan Mahkamah Internasional yang menesak Israek untuk hentikan genosida di Gaza.

Editor: Amalia Husnul A
AFP Photo/Anadolu/Nikos Oikonomou
ISRAEL GENOSIDA - Orang-orang berkumpul di luar Mahkamah Internasional selama sidang genosida Gaza oleh Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. Simak penjelasan pakar terkait putusan Mahkamah Internasional yang menesak Israek untuk hentikan genosida di Gaza. 

Untuk memahami putusan tersebut dari sudut pandang hukum, The Palestine Chronicle meminta pendapat Dr Triestino Mariniello.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Arti Putusan Mahkamah Internasional soal Kasus Genosida Israel bagi Gaza, Ini Kata Pakar, Mariniello merupakan seorang profesor Hukum di Universitas John Moores Liverpool.

Ia juga merupakan anggota tim hukum korban Gaza di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Mengapa putusan Mahkamah Internasional saat ini penting?

Mariniello menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Internasional ini merupakan keputusan yang bersejarah dan menarik perhatian banyak kalangan.

Seluruh tuduhan Afrika Selatan, sehubungan dengan definisi genosida, telah diterima oleh Pengadilan.

Semua poin pernyataan pembelaan Israel ditolak.

"Misalnya saja, klaim Israel bahwa Israel telah melakukan apapun yang mereka bisa untuk meringankan penderitaan penduduk sipil di Gaza," terang Mariniello.

Apa yang bisa kita harapkan dari keputusan Mahakamah Internasional ini?

Baca juga: Erdogan Sebut Netanyahu Pembantai Gaza, Ancam Bakal Rusak Hubungan Bilateral Turki-Israel

Mariniello menyebut bahwa putusan Mahkamah Internasional sangat bersejarah, karena untuk pertama kalinya, impunitas Israel diakhiri.

"Akan ada dampak jangka menengah dan panjang, yang beberapa di antaranya sulit diperkirakan saat ini," kata Mariniello.

Misalnya saja mengenai pertukaran senjata yang dilakukan perusahaan dan negara senjata dengan Israel.

Mungkin terdapat lebih banyak kasus yurisdiksi universal, serupa dengan kasus yang diajukan terhadap Herzog di Swiss.

"Saya juga sangat meragukan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dapat mengabaikan pentingnya keputusan tersebut," lanjut Mariniello.

Akankah keputusan tersebut mengarah pada gencatan senjata di Gaza?

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved