Berita Kutim Terkini

Soal Penggunaan Lahan di Luar HGU oleh PT BMA, Inilah Hasil Tinjauan DPRD Kutim dan Instansi Terkait

Soal penggunaan lahan oleh PT BMA di luar HGU, DPRD Kutai Timur dan instansi terkait melakukan peninjauan lapangan, inilah hasilnya.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
HO/DPRD Kutim
DPRD Kutim bersama instansti terkait saat melakukan peninjauan lahan di Kecamatan Sandaran terkait permasalahan penggunaan lahan oleh PT BMA di luar HGU. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Permasalahan penggunaan lahan di Kutai Timur (Kutim) oleh PT Bumi Mas Agro (BMA) di luar izin hak guna usaha (HGU) belum juga rampung.

Anggota DPRD Kutim, Faisal Rachman mengatakan, penggunaan lahan di luar izin HGU telah ia buktikan dengan melakukan peninjuan ke lapangan.

Ia bersama instansi pemerintah terkait melihat adanya aktivitas areal tanam tumbuh di luar patok milik PT BMA.

"Kami melihat waktu di lapangan beberapa hari lalu, sepertinya hutan mangrove yang ada telah dibabat untuk kebutuhan kebun PT BMA dan aktivitas penanaman sawit di luar wilayah yang diizinkan," ucap Faisal, Minggu (28/1/2024).

Baca juga: Turnamen SSIC Samarinda 2024, Model Pembinaan Pemain Usia Dini di Kaltim, Bontang dan Kutim Absen

Berdasarkan hasil pantauannya di lapangan, usia tanaman kelapa sawit yang tumbuh di luar patok hutan mangrove telah dibabat kurang lebih delapan tahun yang lalu.

"Mereka (PT BMA) take overnya baru 2018, nah, kami tanya kemarin saat kunjungan. Setelah 2018, ini kesalahan yang lama tapi 2018 yang panen siapa?," ucap politisi dari PDI Perjuangan itu.

Menurutnya, manajemen yang sudah berganti tak mungkin kebun kelapa sawit dibiarkan tumbuh begitu saja tanpa dipanen, mengingat perlunya perawatan jangka panjang. 

Maka dapat disimpulkan bahwa pemanenan itu selain untuk perawatan, juga buat memperoleh keuntungan.

"Nah, sekarang dengan posisi memanen yang tidak ada izin dengan alasan harus tadi dirawat. Saya mau pertimbangannya ini," ujarnya.

Baca juga: Milad ke-23, Baznas Kutim Salurkan Bantuan Rp222 Juta untuk 760 Orang

Dikonfirmasi terpisah, Jabfung Analis Kebijakan Dinas Pertanahan Kutai Timur, Imam Budiono juga menemukan ada dua patok batas HGU saat melakukan kunjungan lapangan.

Kedua patok itu berada di sisi selatan ujung dan di bawah selatan ke arah laut. 

Lalu 20-30 meter menuju pantai terdapat tumbuhan mangrove dan puluhan meter sebelumnya sudah digarap oleh PT BMA.

"Tapi sebelah timur belum sempat kita ambil walaupun secara aktual di lapangan sudah tertanam juga oleh perusahaan dan kita blok kemarin diperkirakan juga sekitar 40 hektare lebih diambil," jelasnya.

Sementara perwakilan Seksi Pengukuran dan Pemetaan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kutai Timur, Dita Ardya mengatakan, saat itu dirinya juga ikut meninjau di lapangan untuk pengambilan titik koordinat menggunakan perangkat GPS genggam bermerek Garmin. 

Hasil overlay menggunakan basemap Google menunjukkan kesesuaian dengan batas HGU yang ada di sistem Kantor Pertanahan Kutai Timur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved