Berita Kutim Terkini
Soal Penggunaan Lahan di Luar HGU oleh PT BMA, Inilah Hasil Tinjauan DPRD Kutim dan Instansi Terkait
Soal penggunaan lahan oleh PT BMA di luar HGU, DPRD Kutai Timur dan instansi terkait melakukan peninjauan lapangan, inilah hasilnya.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
"Titiknya ini sudah sesuai dengan batas yang ada," infonya.
Baca juga: Direktur CV Dua Putra Ditahan Kejari Kutim, Dugaan Korupsi Dana Pengadaan Solar Cell Tahun 2020
Tak hanya itu, PT BMA ternyata juga sudah mengajukan pertimbangan teknis (pertek) ke ATR/BPN untuk memohon perluasan atas area kebun yang berada di luar HGU seluas 95,9 hektare.
"Informasi yang diperoleh dari Kanwil ATR/BPN, prosesnya kini masuk ke tahap pengukuran kadastral," pungkasnya.
Hingga berita ini terbit, perusahaan terkait masih belum bisa memberikan jawaban informasi detail soal permasalahan lahan tersebut.
Diinformasikan bahwa ini akan berlanjut lagi di meja rapat DPRD Kutai Timur pada Selasa (30/1/2024). (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.