Berita Nasional Terkini
Terjawab Sudah Alasan Mahfud Sebut Ibu Melahirkan Anak Tak Berahlak Dosa Besar, Cek Klarifikasinya
Terjawab sudah alasan Mahfud MD sebut ibu melahirkan anak tak berahlak dosa besar, cek klarifikasinya
TRIBUNKALTIM.CO - Baru-baru ini cawapres Mahfud MD sedang menjadi sorotan.
Sosok cawapres pendamping Ganjar Pranowo ini melontarkan pernyataan kontroversial.
Mahfud MD menyinggung soal ibu yang melahirkan anak tak berahlak.
Alhasil, pernyataan Mahfud MD yang masih menjabat Menkopolhukam ini pun menuai sorotan di media sosial.
Terbaru, Mahfud MD menjelaskan maksud perkataannya itu.
Baca juga: Mulai Terjawab, Pengamat Ungkap Jokowi Siapkan Sosok Ini Gantikan Mahfud MD di Pos Menkopolhukam
Baca juga: Analisis Pengamat, Temui AHY, Jokowi Ingin Pastikan Mesin Demokrat Maksimal Menangkan Prabowo-Gibran
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD meluruskan pernyatannya mengenai ibu melahirkan anak dengan akhlak buruk yang menurutnya disalahartikan oleh warganet.
Mahfud menjelaskan, yang ia maksud adalah pemerintah berdosa bila membiarkan ibu-ibu tak mendapat pekerjaan yang layak.
Sehingga tak bisa mendidik anak dengan baik, bukan sang ibu yang berdosa.
"Itu konteksnya ada yang tanya dalam pertemuan.
Pak gimana, kalau ibu melahirkan anak tidak berakhlak.
Saya bilang, ya dosa kita kalau membiarkan ibu itu melahirkan anak tak berakhlak, kita yang dosa, bukan ibunya yang dosa," kata Mahfud di Pekanbaru, Senin (29/1/2024), dikutip dari siaran pers.
Oleh karena itu, menurut Mahfud, kelompok ibu harus diberikan pekerjaan yang layak dan tidak perlu bekerja dari pagi hingga sore supaya masih bisa mendidik anak-anaknya.
Baca juga: 2 Pekan Jelang Pencoblosan, 8 Hasil Survei Elektabilitas Capres Terbaru Sampai Muncul Salam 4 Jari
Baca juga: Presiden Jokowi akan ke IKN Nusantara Lagi, Bakal Dibawa ke Mahakam Ulu oleh Akmal Malik
Ia menegaskan, pernyataan itu dilontarkan untuk memberikan kesejahteraan kepada para ibu agar anak-anak mereka juga bisa didik dengan baik.
"Kami katakan, besok perlindungan ibu-ibu itu dari sudut ketenagakerjaan akan kita beri perhatian untuk lebih sejahtera agar anak-anak itu bisa dididik dengan baik dan berakhlak," kata Mahfud.
Adapun pernyataan Mahfud yang menjadi kontroversi ini dilontarkan saat menjawab pertanyaan hadiri dalam acara Tabrak Prof di Lampung, Kamis (25/1/2024) lalu.
"Membiarkan emak-emak dan ibu-ibu untuk melahirkan anak-anak yang tidak berakhlak, itu adalah satu dosa besar kepada bangsa ini.
Bangsa ini akan hancur manakala generasi mendatang itu tidak punya etika dan tidak punya akhlak," kata Mahfud saat itu.
Sejumlah warganet menerjemahkan pernyataan itu dengan menyebut bahwa Mahfud menilai seorang ibu berdosa besar bila melahirkan anak yang tak berakhlak.
Baca juga: Ribuan Relawan Prabowo-Gibran Joget Gemoy saat Pesta Rakyat Matahari Pagi di Kukar
Baca juga: Isi Pantun Butet Kertaredjasa, Kritik Tajam ke Jokowi, Singgung Bansos, Revolusi Mental Hingga MA
Tak Mau Tahu Dilaporkan ke Bawaslu
Baru-baru ini Mahfud MD buka suara usai dilapor ke Bawaslu soal dugaan penghinaan kepada Gibran Rakabuming.
Kepada media, Mahfud MD mengatakan tidak tahu tentang pelaporan dirinya Bawaslu.
Laporan tersebut diduga karena Mahfud MD menyerang Cawapres Nomor Urut dua Gibran Rakabuming Raka dalam debat Cawapres pada 21 Januari 2024.
"Saya tidak tahu laporannya, dan saya tidak ingin tau," jawab Mahfud di acara diskusi Tabrak Prof, dengan masyarakat Lampung, Kamis (25/1/2024) malam.
Ya, Mahfud MD mengatakan tidak ingin tahu karena laporan-laporan terhadap dirinya sebelum selalu mentah.
"Banyak yang sudah melaporkan, tapi saya tidak ingin tahu, karena semuanya mentah, saya tidak ingi taHu, silahkan lapor ke Bawaslu," tegasnya.
Dinilai Hina Gibran
Pelapor Mahfud MD ke Bawaslu adalah Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu).
Sebelumnya, Awaslu juga melaporkan Anies Baswedan karena diduga menyerang Prabowo Subianto pada debat Capres.
Baca juga: Ketum Parpol Pengusung Dukung Mahfud Mundur dari Kabinet Jokowi, Sebut Rempang Jadi PR Menkopolhukam
Baca juga: Maruf Amin Respon Niat Mahfud MD Mundur dari Kabinet Jokowi, Singgung Nasib Menkopolhukam Setelahnya
"Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, kemarin.
Dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu, Mualimin, kepada wartawan setelah membuat laporan pada Kamis (25/1/2024).
Sama seperti yang dituduhkan kepada Anies, Mahfud dituding melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Aturan itu berisi larangan soal peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya.
Baca juga: Terjawab Sudah Alasan Mahfud MD Mundur dari Menkopolhukam, Adian Sindir yang Dikawal Paspampres
Baca juga: Reaksi Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Gibran sol Pernyataan Jokowi bahwa Presiden Boleh Memihak
Itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu, supaya Bawaslu menindak Mahfud MD," ungkap Mualimin.
Pihak Bawaslu telah mengonfirmasi bahwa laporan itu resmi dan telah diterima, dengan nomor laporan 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Jelaskan Pernyataannya soal Ibu Melahirkan Anak Berakhlak Buruk",
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Rekam Jejak Yurike Sanger yang Meninggal Dunia, Istri Ketujuh Soekarno Dinikahi Saat SMA |
![]() |
---|
Perhatikan Umur! Syarat dan Jadwal Pendaftaran Tamtama PK TNI AD Gelombang III 2025, Cara Daftar |
![]() |
---|
Rocky Gerung Kritik Etika Demokrasi Prabowo karena Lantik Qodari sebagai Kepala KSP |
![]() |
---|
Alasan dan Kronologi Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran, Berawal dari Protes Penggugat |
![]() |
---|
KPK Ingatkan Menkeu Purbaya soal Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Potensi Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.