Breaking News

Berita Nasional Terkini

Akhirnya Polisi Jadikan HP Aiman Witjaksono Barang Bukti, Ganjar Tak Tinggal Diam, Sebut Tak Fair

Akhirnya polisi jadikan HP Aiman Witjaksono barang bukti, kasus isu Polri tak netral di Pilpres 2024

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Aiman Witjaksono penuhi panggilan polisi pada Jumat (26/1/2024) diperiksa kasus dugaan hoaks atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024, dia ngaku siap jadi tersangka. Akhirnya polisi jadikan HP Aiman Witjaksono barang bukti, kasus isu Polri tak netral di Pilpres 2024 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemeriksaan terhadap Aiman Witjaksono terus bergulir di Polda Metro Jaya.

Diketahui, Aiman Witjaksono diperiksa lantaran menyebut Polri tak netral di Pilpres 2024 dan condong ke pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming.

Dalam pemeriksaan terakhir, Polda Metro Jaya menyita HP milik Aiman Witjaksono.

Hal ini pun mendapat respon dari Ganjar Pranowo hingga Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoe.

Terbaru, Polda Metro Jaya memastikan penyitaan ponsel atau hp milik Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono dalam kasus tudingan aparat tak netral di Pemilu 2024 sudah sesuai prosedur.

Baca juga: Bukan Beri Instruksi, Terjawab Obrolan Jokowi ke Prabowo Saat Makan Bakso, Ayah Gibran Turun Gunung?

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ponsel tersebut saat ini dijadikan barang bukti oleh penyidik.

"Penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku, pada saat melakukan penyitaan terhadap hp yang dimaksud yang kemudian kita jadikan barang bukti," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Penyitaan barang bukti tersebut, kata Ade Safri, tidak dilakukan sewenang-wenang.

Melainkan sudah mempunya landasan hukum yang jelas.

"Penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," tuturnya.

Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan pihaknya melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan secara profesional dan akuntabel.

Respon Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo mengungkapkan, keberatan atas sikap Polda Metro Jaya yang memeriksa Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono, secara berlebihan.

Menurut Ganjar, sebagai seorang jurnalis pada saat itu, Aiman hanya menyampaikan informasi yang berasal dari publik.

"Aiman Witjaksono waktu itu jurnalis. Dia mendapatkan informasi dari publik, boleh dong memberitakan," kata Ganjar saat ditemui di Stadion Bima, Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (28/1/2024).

Ganjar menyoroti, pihak kepolisian yang disebut melakukan penyitaan ponsel milik Aiman, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia menilai, hal itu tidak adil.

"Tapi tadi malam diperiksa mulai dari siang sampai tengah malam. Handphone-nya disita padahal dia masih diperiksa sebagai saksi.

Maka menurut saya itu tidak fair," ucap Ganjar.

Terkait hal itu, Ganjar menyinggung kasus penangkapan pegiat media sosial, Falti Hutabarat, seakan tampak seperti upaya teror kepada masyarakat.

"Maksud saya jangan sampai kekuasaan ditunjukan dengan semena-mena seperti ini, maka inilah yang kami sampaikan bahwa masyarakat punya hak dan kebebasan untuk mengekspresikan dan tida perlu ada yang takut.

Karena fair-nya bisa dilihat di dalam praktik lapangan," jelas Ganjar.

Baca juga: Survei Elektabilitas Capres Terbaru Akhir Januari, Prabowo Klaim Menang 1 Putaran di Semua Survei

Penyitaan hp Aiman sendiri dilakukan saat penyidik melakukan pemeriksaan dalam kasus yang kini sudah naik ke penyidikan pada Jumat (26/1/2024) lalu.

Bahkan, Ketua Umum Partai Perindo Hari Tanoesoedibjo sampai datang ke Polda Metro Jaya setelah mendengar adanya penyitaan tersebut.

Aiman Rahasiakan Narasumber

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekira 12 jam itu, Aiman menyebut dicecar 59 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Jurnalis senior tersebut juga mengaku handphone miliknya telah disita penyidik.

"Bahwa hari ini diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun HP saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya," ujar dia, Jumat malam.

"Karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik, yang wajib dilindungi identitasnya.

Bukan siapa yang penting, tapi isi pesannya itu yang kemudian harus disampaikan.

Bagian dari hal untuk ditindaklanjuti apakah itu benar, apakah itu salah itu belakangan.

Tapi yang penting adalah mereka menyampaikan sesuatu untuk ditindaklanjuti agar Pemilu ini berjalan jujur dan adil," sambungnya.

Ia mengaku sempat terjadi perdebatan dengan penyidik selama dua jam perihal penyitaan handphone miliknya.

Baca juga: HP Disita, Narasumber Aiman Pengungkap Aparat Tak Netral Terbongkar? Hary Tanoe Sampai Turun Gunung

Atas penyitaan handphone miliknya itu, Aiman mengaku ada rasa khawatir.

"Iya jelas ada rasa kekhawatiran, karena data saya semua ada di sana.

Meskipun itu menjadi perdebatan hampir 2 jam, tarik ulur supaya HP itu kemudian jangan disita.

Tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari pengadilan yang kami tidak bisa melawan hal tersebut," kata dia.

Hary Tanoe Sampai Turun Gunung

Beberapa saat sebelumnya Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe mengaku bingung dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menyita handphone Aiman Witjaksono dalam pemeriksaan, Jumat (26/1/2024).

Hal tersebut yang membuat Hary Tanoe atau HT datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat malam ini.

"Karena anak buah saya Aiman itu di-BAP (berita acara pemeriksaan) dari pagi tadi sampai jam 7 masih belum selesai," ujar Hary Tanoe.

"Makanya saya datang ke sini, karena disampaikan oleh anak buah saya Aiman, dia dipanggil sebagai saksi, tapi HP (handphone)-nya mau disita, saya kan bingung," lanjut dia.

Menurut dia, penyitaan dapat dilakukan apabila status seseorang sudah menjadi tersangka.

"Saya teman banyak, sebagai saksi HP disita setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan, makanya saya datang ke sini untuk menanyakan," tutur HT.

"Bukan takut masalah HP disita, tapi masalahnya di sini Aiman kan sebagai warga negara, dia punya hak, dia punya kewajiban, yang saya tahu sebagai saksi tidak pernah ada barang yang disita dari saksi," sambungnya.

Sayang, kebingungan dan pertanyaannya itu tidak dapat terjawab karena dirinya tidak boleh masuk ke ruang pemeriksaan Aiman.

Handphone milik jubir TPN Ganjar-Mahfud itu pun telah disita.

Baca juga: Deretan Pasal yang Bisa Jerat Aiman Witjaksono, Kasus Naik Status, Ancaman Hukumannya Berat

"Tapi saya kecewa sekali, saya datang, satu jam saya tunggu duduk di ruang tamu, enggak boleh masuk. Terus saya dikasih kabar HP-nya disita, ya makanya saya keluar, sudah telanjur," ucap dia.

Ia lantas menyinggung kepastian hukum di Indonesia saat ini.

"Intinya begini, kalau sebagai saksi bisa ada penyitaan, besok-besok ada 10 saksi, 20 saksi, 30 saksi, 100 saksi. Semua bisa disita, kepastian hukum di Indonesia itu seperti apa," ucap HT.

"Kita sebagai warga negara, sebagai rakyat ingin ada kepastian hukum, supaya apa yang kita kerjakan ada kepastian, kita tahu mana yang benar mana yang salah," lanjutnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Sebut Penyitaan Ponsel Aiman Witjaksono Sesuai Prosedur: Ada Izin dari Pengadilan

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved