Berita Bontang Terkini
Paman di Bontang Mencoba untuk Perkosa Adik Ipar, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
Pulang dalam kondisi mabuk, seorang pria berinisial HA (33) warga Bontang Kuala, Kota Bontang, Kalimantan Timur, nyaris melakukan tindak pemerkosaan
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pulang dalam kondisi mabuk, seorang pria berinisial HA (33) warga Bontang Kuala, Kota Bontang, Kalimantan Timur, nyaris melakukan tindak pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri.
Kejadian petaka itu berlangsung pada Minggu 29 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 Wita.
Dijelaskan oleh Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto pada Senin (30/1/2024).
Dia mengatakan, berdasarkan keterangan korban saat itu ia sedang tertidur di kamarnya.
Baca juga: Perwira Polisi Jadi Tersangka Pemerkosaan ABG 15 Tahun di Parimo, Ditahan di Polda Sulteng
Sementara, suaminya yang merupakan keponakan pelaku keluar membeli rokok.
Pelaku yang dalam kondisi mabuk alkohol, masuk dengan cara membobol rumah korban dan langsung ke kamar.
"Awalnya korban tidak curiga saat pelaku masuk ke kamarnya, karena dikira suaminya. Kondisinya gelap kan," katanya kepada TribunKaltim.co.
Namun, korban menaruh curiga saat mencium bau aroma alkohol dan menanyai kenapa ada bau alkohol.
Betapa kagetnya, saat korban bertanya yang menjawab bukanlah suaminya.
Baca juga: Selain Terancam Dipecat, Polisi yang Paksa Aborsi Mahasiswi di Jatim Bisa Kena Pasal Pemerkosaan
Waktu tahu yang masuk kamar bukanlah suaminya, korban sontak mendorong pelaku.
"Namun pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan siapapun kejadian tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut, untungnya percobaan pemerkosaan tidak sempat terjadi, saat itu juga korban lari dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Tak berselang lama, pelaku kemudian berhasil diamankan.
Baca juga: Kejati Banten Sebut Kasus Alwi Husen Maolana Anak Pejabat Pandeglang Bukan Pemerkosaan tapi UU ITE
Kini pelaku ditahan di Mapolres Bontang, dia dijerat pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemerkosaan.
“Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.