Seorang Pengasuh Ponpes Lecehkan Santri
Polisi Punya Alat Bukti dan 7 Saksi dalam Penetapan Oknum Ponpes Bontang jadi Tersangka Asusila
Tersangka kasus asusila terhadap santriwati salah satu Ponpes di Tanjung Laut, Kota Bontang, Kalimantan Timur
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dalam menetapkan tersangka oknum ponpes di Bontang, Kalimantan Timur, pihak kepolisian memiliki dasar.
Polisi menyakini dengan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 7 orang.
Atas dasar itu kemudian, oknum ponpes dari saksi berubah status sebagai tersangka dugaan kasus asusila kepada santriwati pondok pesantren di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Dan kabarnya, tersangka kasus asusila terhadap santriwati salah satu Ponpes di Tanjung Laut, Kota Bontang, Kalimantan Timur akan dipanggil ulang pada Kamis 28 Desember 2023.
"Kami sudah layangkan panggilan kedua. Jadwal pemeriksaannya sebagai tersangka, Kamis mendatang," ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto saat dihubungi TribunKaltim.co via telepon, Minggu (24/12/2023).
Disinggung soal penahanan, Hari bilang, hal tersebut belum dilakukan lantaran tersangka dianggap kooperatif selama proses penyidikan berjalan.
Mesti demikian pengawasan terhadap tersangka dilakukan mengantisipasi, oknum tersebut kabur.
Baca juga: Oknum Pimpinan Ponpes Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan, Polisi Jadwalkan Pemanggilan Kedua
"Kita tetap antisipasi tersangka. Semoga tidak kabur," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan oknum pimpinan ponpes sebagai tersangka sejak Jumat lalu.
Polisi menyakini dengan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 7 orang.

Penyidik menyimpulkan ada unsur pidana dalam perkara asusila terhadap seorang santriwati di Ponpes tersebut.
"Dengan hal itu, kami menaikkan status oknum pimpinan ponpes dari saksi menjadi tersangka," kata Hari.
Baca juga: Babak Baru Kasus Pelecehan Santriwati di Bontang, Polisi Bakal Panggil Saksi Lain dari Pihak Ponpes
Penyidik menjerat pimpinan Ponpes dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan pasal tersebut tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.