Berita Paser Terkini
DPMD Paser Kenalkan Si Dara Masak Sate Lobak, Berharap jadi Sumber Sejarah
DPMD Paser, memperkenalkan inovasi baru dalam menata dan mengelola arsip di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Paser atau DPMD Paser, memperkenalkan inovasi baru dalam menata dan mengelola arsip di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Inovasi tersebut dinamai SI Dara Masak Sate Lobak, singkatan dari Arsip Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Terkelola dengan Baik.
Demikian dijelaskan oleh Kepala DPMD Paser, Chandra Irwanadhi kepada TribunKaltim.co di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada Selasa (30/1/2024).
Dia mengatakan, inovasi tersebut fokus dalam melakukan pendataan dan penataan arsip di lingkungan DPMD Paser.
Baca juga: DPMD Paser Canangkan Program Desa Literasi
Penataan arsip ini, memang harus dilakukan secara baik dan sesuai dengan kaidah yang akan menjadikan arsip sebagai sumber informasi dan komunikasi.
"Bisa jadi sumber sejarah serta sumber pertanggung jawaban," terangnya.
Sebaliknya, pengelolaan arsip yang tidak baik dinilai akan menghambat berbagai proses pencariannya ketika diperlukan.
Kalau tidak dikelola secara baik, pencarian arsip menjadi sulit dan lama.
Sehingga dapat menghambat dalam proses pengambilan keputusan.
Baca juga: Percepatan Peningkatan Kemajuan dan Kemandirian Desa, DPMD Paser Launching Program Salam Berdesa
"Lama mengambil proses pertanggung jawaban, dan proses-proses kegiatan lain yang harus segera diselesaikan," tambahnya.
Chandra menilai, sejauh ini kemungkinan arsip sudah tertata dengan baik namun secara aturan bisa saja tidak demikian.
Tentu saja DPMD Paser dalam hal ini, mengambil langkah untuk melakukan penataan arsip dengan menggandeng Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser.
"Sehingga dengan penataan arsip ini, tentu akan mempermudah menemukan kembali arsip yang sudah kita arsipkan," ulasnya.
2 Metode Pemberkasan Arsip
Sementara itu, Sekretaris DPMD Paser, Kasrani Latief mengatakan pemberkasan arsip nanti menghasilkan arsip aktif dan inaktif.
Inaktif artinya retensi atau fungsinya sudah berkurang karena jarang digunakan, mungkin satu dua kali saja setahun dibutuhkan, sedangkan aktif itu digunakan secara terus-menerus.
Baca juga: DPMD Paser Gelar Lomba Desa, Pendidikan dan Ekonomi Masyarakat Jadi Indikator Penilain
"Jadi arsip itu statusnya dari aktif menjadi inaktif menjadi statusnya permanen atau dimusnahkan," jelasnya.

Dalam pengelolaan arsip, dari segi aturan sudah ada, baik dari tingkat nasional maupun kabupaten.
Semoga inovasi ini bisa diimplementasikan dengan maksimal, agar ke depannya arsip bisa dengan mudah ditemukan di DPMD Paser.
"Dengan harapan pengelolaan arsip di Kabupaten Paser menjadi salah satu yang terbaik di tingkat nasional," pungkas Kasrani.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.