Berita Berau Terkini
KPU Berau Beberkan 4 Syarat yang Bisa Pindah Memilih di Pemilu 2024, Ini Cara Pindah TPS
Bagi pemilih dengan kriteria atau kategori di atas dapat mengurus pindah memilih atau pindah melalui KPU kabupaten/kota, PPS kabupaten/kota.
Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
Berikut selengkapnya cara pindah TPS bagi pemilih pada Pemilu 2024.
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Syarat Pindah TPS Pemilu 2024
* Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
* Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
* Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
* Menjalani rehabilitasi narkoba;
* Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
* Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
* Pindah domisili;
* Tertimpa bencana alam;
| Potensi Wisatawan dari Tiongkok Semakin Terbuka, Disbudpar Berau Siap Tangkap Momentum |
|
|---|
| BLT Lansia Tahap Ketiga Berau Tunggu Pengesahan ABT, Penyaluran Ditarget Oktober 2025 |
|
|---|
| Wabup Berau Minta Perusahaan Bantu Pemulihan SMP Negeri 1 Segah yang Terbakar |
|
|---|
| SPBU Nelayan di Maratua Berau Resmi Beroperasi, Berdampak Mengubah Harga BBM |
|
|---|
| 12 Jemaah Asal Berau Terima Pelimpahan Porsi Haji Reguler |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.