Berita Berau Terkini

KPU Berau Beberkan 4 Syarat yang Bisa Pindah Memilih di Pemilu 2024, Ini Cara Pindah TPS

Bagi pemilih dengan kriteria atau kategori di atas dapat mengurus pindah memilih atau pindah melalui KPU kabupaten/kota, PPS kabupaten/kota.

Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Renata Andini Pengesti
Pindah Memilih - Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan, masyarakat bisa pindah tempat pemilih dengan 4 syarat. 

Berikut selengkapnya cara pindah TPS bagi pemilih pada Pemilu 2024.

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)

KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).

Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Syarat Pindah TPS Pemilu 2024

* Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

* Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

* Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

* Menjalani rehabilitasi narkoba;

* Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

* Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

* Pindah domisili;

* Tertimpa bencana alam;

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved