Berita Berau Terkini

KPU Berau Beberkan 4 Syarat yang Bisa Pindah Memilih di Pemilu 2024, Ini Cara Pindah TPS

Bagi pemilih dengan kriteria atau kategori di atas dapat mengurus pindah memilih atau pindah melalui KPU kabupaten/kota, PPS kabupaten/kota.

Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Renata Andini Pengesti
Pindah Memilih - Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan, masyarakat bisa pindah tempat pemilih dengan 4 syarat. 

* Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

* Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

• Surat Suara Pemilihan Umum 2024 Mulai Dikirim, KPU Kalbar: Ada 82 Jenis Surat Suara untuk 82 Daerah

Dokumen Pindah TPS Pemilu 2024

Menunjukkan KTP-el atau KK;

Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Dengan pindah TPS pada pencoblosan maka yang bersangkutan akan menjadi Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.

Sebagai informasi tambahan DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Dikutip dari situs resmi Bawaslu RI, Adapun Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih (Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 116/4) :

Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat;

Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi;
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;

Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika pindah memilih ke Kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan/atau

Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke Desa/Kelurahan atau Kecamatan lain di dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Cara Pemilih Pindah TPS dan Syaratnya, Batas Akhir Pindah TPS Pemilu Tanggal 7 Februari 2024, Catat!, 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved