Breaking News

Berita Berau Terkini

KPU Berau Beberkan 4 Syarat yang Bisa Pindah Memilih di Pemilu 2024, Ini Cara Pindah TPS

Bagi pemilih dengan kriteria atau kategori di atas dapat mengurus pindah memilih atau pindah melalui KPU kabupaten/kota, PPS kabupaten/kota.

Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Renata Andini Pengesti
Pindah Memilih - Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan, masyarakat bisa pindah tempat pemilih dengan 4 syarat. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau menyebut ada 4 syarat pemilih yang bisa mendaftarkan pindah memilih pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto menjelaskan, masyarakat yang bisa mendaftarkan pindah memilih adalah :

1. Mereka yang bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara,

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap.

3. Kemudian tertimpa bencana alam, dan

4. Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Dikatakannya, keempat kondisi atau kriteria pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut masih bisa melakukan pengurusan pindah memilih atau tempat pemungutan suara (TPS) hingga H-7 pencoblosan.

Baca juga: Targetkan Tak Ada Lagi Desa Tertinggal di Berau, DPMK Upayakan Kampung Mapulu Naik Kelas 

“Untuk pengurusan pindah memilih sebenarnya sudah berakhir di 15 Januari kemarin, tapi sesuai dengan peraturan KPU RI ada empat kondisi atau kriteria yang masih diperbolehkan mengurus, yaitu yang tersebut di atas,” jelasnya kepada TribunKaltim.co, Senin (29/1/2024).

Bagi pemilih dengan kriteria atau kategori di atas dapat mengurus pindah memilih atau pindah melalui KPU kabupaten/kota, PPS kabupaten/kota, atau PPK kabupaten/kota.

“Silakan diurus sepanjang memenuhi persyaratan yaitu terdaftar dalam DPT dan memenuhi persyaratan syarat pindah memilih, membawa dokumen berupa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya, datang ke lokus-lokus, untuk dilayani pindah memilih,” tutupnya.

Pemilih yang bisa mengajukan pindah TPS adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Pemilih dapat mengajukan pindah TPS untuk Pemilu 2024 jika alamat e-KTP mereka tidak sesuai dengan lokasi saat ini.

Namun, bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, tidak bisa pindah TPS.

Para pemilih yang tidak terdaftar DPT tetap bisa mencoblos sesuai alamat e-KTP dan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Bagi pemilih yang ingin mengajukan pindah TPS, bisa melakukan prosesnya dengan menghubungi petugas PPS/PPK/KPU Kabupaten atau Kota terdekat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved