Berita Berau Terkini
KPU Berau Beberkan 4 Syarat yang Bisa Pindah Memilih di Pemilu 2024, Ini Cara Pindah TPS
Bagi pemilih dengan kriteria atau kategori di atas dapat mengurus pindah memilih atau pindah melalui KPU kabupaten/kota, PPS kabupaten/kota.
Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau menyebut ada 4 syarat pemilih yang bisa mendaftarkan pindah memilih pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto menjelaskan, masyarakat yang bisa mendaftarkan pindah memilih adalah :
1. Mereka yang bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara,
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap.
3. Kemudian tertimpa bencana alam, dan
4. Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Dikatakannya, keempat kondisi atau kriteria pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut masih bisa melakukan pengurusan pindah memilih atau tempat pemungutan suara (TPS) hingga H-7 pencoblosan.
Baca juga: Targetkan Tak Ada Lagi Desa Tertinggal di Berau, DPMK Upayakan Kampung Mapulu Naik Kelas
“Untuk pengurusan pindah memilih sebenarnya sudah berakhir di 15 Januari kemarin, tapi sesuai dengan peraturan KPU RI ada empat kondisi atau kriteria yang masih diperbolehkan mengurus, yaitu yang tersebut di atas,” jelasnya kepada TribunKaltim.co, Senin (29/1/2024).
Bagi pemilih dengan kriteria atau kategori di atas dapat mengurus pindah memilih atau pindah melalui KPU kabupaten/kota, PPS kabupaten/kota, atau PPK kabupaten/kota.
“Silakan diurus sepanjang memenuhi persyaratan yaitu terdaftar dalam DPT dan memenuhi persyaratan syarat pindah memilih, membawa dokumen berupa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya, datang ke lokus-lokus, untuk dilayani pindah memilih,” tutupnya.
Pemilih yang bisa mengajukan pindah TPS adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Pemilih dapat mengajukan pindah TPS untuk Pemilu 2024 jika alamat e-KTP mereka tidak sesuai dengan lokasi saat ini.
Namun, bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, tidak bisa pindah TPS.
Para pemilih yang tidak terdaftar DPT tetap bisa mencoblos sesuai alamat e-KTP dan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Bagi pemilih yang ingin mengajukan pindah TPS, bisa melakukan prosesnya dengan menghubungi petugas PPS/PPK/KPU Kabupaten atau Kota terdekat.
Berikut selengkapnya cara pindah TPS bagi pemilih pada Pemilu 2024.
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Syarat Pindah TPS Pemilu 2024
* Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
* Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
* Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
* Menjalani rehabilitasi narkoba;
* Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
* Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
* Pindah domisili;
* Tertimpa bencana alam;
* Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
* Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
• Surat Suara Pemilihan Umum 2024 Mulai Dikirim, KPU Kalbar: Ada 82 Jenis Surat Suara untuk 82 Daerah
Dokumen Pindah TPS Pemilu 2024
Menunjukkan KTP-el atau KK;
Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Dengan pindah TPS pada pencoblosan maka yang bersangkutan akan menjadi Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
Sebagai informasi tambahan DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Dikutip dari situs resmi Bawaslu RI, Adapun Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih (Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 116/4) :
Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat;
Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi;
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika pindah memilih ke Kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan/atau
Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke Desa/Kelurahan atau Kecamatan lain di dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Cara Pemilih Pindah TPS dan Syaratnya, Batas Akhir Pindah TPS Pemilu Tanggal 7 Februari 2024, Catat!,
| Potensi Wisatawan dari Tiongkok Semakin Terbuka, Disbudpar Berau Siap Tangkap Momentum |
|
|---|
| BLT Lansia Tahap Ketiga Berau Tunggu Pengesahan ABT, Penyaluran Ditarget Oktober 2025 |
|
|---|
| Wabup Berau Minta Perusahaan Bantu Pemulihan SMP Negeri 1 Segah yang Terbakar |
|
|---|
| SPBU Nelayan di Maratua Berau Resmi Beroperasi, Berdampak Mengubah Harga BBM |
|
|---|
| 12 Jemaah Asal Berau Terima Pelimpahan Porsi Haji Reguler |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240131_kpu-berau.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.