Berita Nasional Terkini

Melki Sedek, Ketua BEM UI Nonaktif Diskors 1 Semester, Putusan Rektor Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI nonaktif diskors satu semester. Berikut putusan rektor dalam kasus dugaan kekerasan seksual selengkapnya.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Hendra Cipta-X
MELKI DISKORS - Ketua BEM UI Nonaktif, Melki Sedek Huang yang diskors selama 1 semester. Kanan: cuitan di x (dulu Twitter) yang menjadi awal mula dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret nama Melki. Kini, Rektor UI telah mengeluarkan putusan terkait Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI nonaktif dalam dugaan kekerasan seksual tersebut. 

Disebut terbukti bersalah

Menurut isi putusan, Satgas PPKS UI menyimpulkan, Melki (pelaku) terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam bentuk menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan.

Tidak hanya itu, pada isi putusan dikatakan, Melki juga terbukti mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual.

Hal tersebut, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 91 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat (2) huruf (l) dan huruf (o).

Putusan ini berdasar pada rekomendasi dari hasil pemeriksaan oleh Satgas PPKS UI dari keterangan dan alat bukti yang ada.

Baca juga: Cerita Viral Kasus Pelecehan Seksual oleh Anggota BEM UNY Hoaks, Ini Motif RAN Sebar Berita Bohong

"Untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor," ujar Amelita.

Melki sempat bantah

Melki sebelumnya pernah membantah tuduhan telah melakukan kekerasan seksual.

"Sampai hari ini saya yakin enggak pernah melakukan hal (kekerasan seksual) tersebut," tegas Melki kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2023).

Ia juga mengaku belum menerima penjelasan dari pihak-pihak terkait soal dugaan kekerasan seksual ini.

"Saya juga belum pernah dapat surat pemanggilan atau pun penjelasan dari pihak-pihak yang ada, bahkan saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan," ujar Melki.

Namun, ia memastikan akan koperatif terkait segala proses yang diperlukan ke depannya.

Baca juga: Kasus Audrey Pontianak Banyak Disebut ketika Dugaan Pelecehan Seksual di UNY Viral, Ada Apa?

Melki juga dinonaktifkan dari jabatannya di BEM UI.

"Saya akan hargai dan ikuti proses yang ada karena saya siap mengikuti dan membuktikan semuanya," ujar dia.

Sebelumnya, ramai beredar informasi terkait dugaan kekerasan seksual yang diunggah lewat utas akun X Adityarizik @BulanPemalu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved