Berita Paser Terkini
401 Perempuan di Paser Ajukan Gugatan Cerai Tahun 2023, Penyebab Karena Masalah Ekonomi
Ratusan perempuan di Kabupaten Paser memutuskan untuk mengakhiri perkawinan mereka dengan menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Tanah Grogot
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Ratusan perempuan di Kabupaten Paser memutuskan untuk mengakhiri perkawinan mereka dengan menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Tanah Grogot.
Alasan utama mereka ialah, dilatar belakangi masalah ekonomi dan konflik yang tak kunjung usai.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Tanah Grogot, sepanjang tahun 2023 terdapat 497 perkara perceraian yang diajukan.
Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot, Khairil Hidayat Agani, melalui Panitera Muda Hukum, Khairuddin mengungkapkan bahwa cerai gugat yang diajukan oleh istri kepada suami mendominasi perkara perceraian pada tahun 2023 dengan jumlah 401 perkara.
"Sementara cerai talak yang diajukan oleh suami hanya 96 perkara di tahun 2023. Penyebab perceraian, sebagian besar karena masalah ekonomi dan pertengkaran yang berkepanjangan, tidak ada faktor lain yang menonjol," beber Khairuddin, Kamis (1/2/2024).
Baca juga: Kisah Asmara Ria Ricis dan Teuku Ryan, Berawal dari Titip Salam Kini Gugat Cerai
Baca juga: Nasib Gunawan Dwi Cahyo Usai Cerai dari Okie Agustina, Ngeluh Gaji dari Klub Bola Belum Dibayar
Sebelum bercerai, Pengadilan Agama telah memberikan kesempatan kepada pasangan suami istri (pasutri) untuk berdamai melalui mediasi agar perkawinan mereka tetap terjaga.
Namun, upaya mediasi selama persidangan tidak mengubah keinginan mereka untuk bercerai.
"Hal yang bisa dinegosiasikan, yaitu adalah masalah pembagian harta dan hak asuh anak," tambahnya.
Khairuddin menambahkan, pasutri yang mengajukan perceraian rata-rata berusia antara 35 sampai 50 tahun.
Mayoritas dari mereka adalah masyarakat biasa, dan ada tiga orang yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ini data perceraian yang resmi di pengadilan, kemungkinan di luar sana masih banyak lagi, seperti pasutri yang pisah ranjang tanpa mengurus perceraian di pengadilan," pungkasnya.
Baca juga: KPU Kaltim Ingatkan Jangan karena Beda Pilihan di Pilpres Suami Istri Pisah Ranjang atau Cerai
Proses penyelesaian perkara perceraian sampai dengan putusan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan.
"Umumnya hanya dua kali sidang, perkara perceraian sudah selesai," tutupnya. (*)
Koperasi Merah Putih Paser Tetap Berjalan, 135 Desa Sudah Miliki Microsite Digital |
![]() |
---|
DPR RI Optimis Rumah Kemasan UMKM Bisa Terwujud di Paser Kaltim |
![]() |
---|
Wabup Paser Dorong Strategi Pemasaran dan Rumah Kemasan untuk UMKM |
![]() |
---|
Hetifah Dorong Inovasi dan Digitalisasi untuk Pemasaran Produk UMKM di Kabupaten Paser |
![]() |
---|
Disporapar Paser Fokus Pembangunan Venue dan Pengadaan Peralatan untuk Porprov Kaltim 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.