Berita Paser Terkini

Respon Penolakan HGU, PTPN IV Regional V Siap Bangun Dialog Terbuka bersama Masyarakat Paser 

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog terbuka

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
HO/PTPN IV Regional V
PERPANJANGAN HGU - Pihak PTPN IV Regional V saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kaltim di Kota Samarinda, Senin (10/11/2025). Perusahaan siap bangun dialog bersama masyarakat Paser. (HO/PTPN IV Regional V) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog terbuka, persuasif dan berlandaskan semangat kebersamaan.

Komitmen tersebut sebagai respon dinamika penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Paser, yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kaltim pada 10 November 2025.

General Manager Unit Group Kalimantan Timur PTPN IV Regional V, Moh Supryadi, menyampaikan bahwa proses perpanjangan HGU Kebun Tabara telah berjalan sesuai ketentuan.

"Pengurusan diawali dengan permohonan pengukuran kadastral kepada kementerian agraria dan rata ruang/badan pertanahan nasional (ATR/BPN), yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tanah dan sidang panitia B pada tahun 2023," terang Supryadi kepada Tribunkaltim.co, Selasa (11/11/2025).

Ia menekankan, PTPN IV Regional V berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, keberlanjutan usaha, dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: DPRD Paser Minta BPN dan PTPN Terbuka soal Penerbitan Sertifikat Lahan Petani Plasma

"Kami menghargai setiap aspirasi yang disampaikan dan berkomitmen mencari solusi terbaik secara terbuka, berkeadilan, dan sesuai regulasi," tambahnya.

Dalam setiap tahapan, pihaknya telah melibatkan instansi teknis di tingkat provinsi hingga kabupaten, sekaligus meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan akuntabel.

Langkah yang ditempuh, kata Supryadi, agar pengelolaan aset negara dapat terus berlangsung sesuai aturan dan sekaligus menjaga hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.

"Dinamika yang muncul di lapangan tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga memiliki dimensi sosial dan historis yang perlu dihormati," ungkapnya.

Untuk itu, Supryadi menegaskan bahwa, pihaknya akan membuka ruang komunikasi dan dialog bersama masyarakat, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara konstruktif.

"Kami tidak hanya mengelola kebun, tetapi juga mengelola kepercayaan. Keberadaan kami di sini (Paser) adalah untuk membangun, bukan menguasai," tegasnya.

Selain fokus pada penyelesaian perpanjangan HGU, PTPN IV Regional V juga menyampaikan kontribusinya terhadap pembangunan daerah.

Dalam aspek kemitraan bersama petani, perusahaan telah merealisasikan pembangunan kebun plasma seluas 2.820 hektare atau 39,34 persen dari kebun inti, serta mengembangkan pola PIR, KKPA, dan Revitalisasi dengan total luas mencapai 11.696 hektare.

"Pada bidang ketenagakerjaan, lebih dari 580 masyarakat lokal Paser turut menjadi bagian dari operasional perusahaan di Kebun Tabara dan unit sekitarnya," ungkap Supryadi.

Baca juga: Masyarakat Adat Paser Tolak Perpanjangan HGU PTPN IV, Minta Tanah 2.000 Hektare Dikembalikan

Lebih lanjut dikatakan, perusahaan juga aktif melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) melalui penyediaan fasilitas pendidikan.

"Seperti sekolah dasar (SD) dan madrasah tsanawiyah (MTs), serta dukungan infrastruktur desa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar area operasional," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved