Berita Paser Terkini
DPRD Kaltim Akan Bawa Konflik Agraria Lahan 4 Desa di Long Ikis Paser ke Kementerian
Konflik agraria berkepanjangan antara empat desa di Long Ikis, Kabupaten Paser hingga kini belum menemukan solusi
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Konflik agraria berkepanjangan antara empat desa di Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan perusahaan BUMN belum menemukan solusi.
Warga disana, terpaksa berkonflik dengan perusahaan sektor perkebunan PTPN IV.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin saat ditemui di sela agenda kedewanannya bersuara terkait hal ini.
Pertama, ia memastikan pihaknya turun tangan dan akan membawa masalah ini hingga ke tingkat kementerian di pusat.
Baca juga: DPRD Kaltim Ingin Buat Perda Pemanfaatan Alur Sungai untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
Politikus Golkar ini melanjutkan, kedua pihaknya menekankan bahwa persoalan sengketa lahan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan logika hukum semata.
Tetapi butuh dialog dan solusi yang adil agar tidak timbul persoalan baru di kemudian hari.
"Masyarakat berharap ada manfaat ekonomi yang lebih jelas. Pemanfaatan lahan untuk kepentingan desa," ujar Salehuddin, Selasa (11/11/2025).
Komisi I DPRD Kaltim menggarisbawahi aspirasi utama warga terkait manfaat ekonomi yang lebih jelas dan pemanfaatan lahan untuk kepentingan desa.
Sebelumnya, warga empat desa yakni Desa Lombok, Pait, Sawit Jaya, serta Pasir Mayang datang ke kantor DPRD Kaltim pada Senin 10 November 2025.
Warga membawa aspirasi penolakan perpanjangan hak guna usaha (HGU) PTPN IV Regional V.
Suara penolakan ini, diakui Salehuddin sudah sampai ke meja kerja DPRD Kaltim, dan memastikan dewan akan mendorong agar ruang komunikasi antara warga dan manajemen PTPN IV harus segera dibuka.
Menurutnya, konflik ini sudah lama bergulir dan selalu menyisakan persoalan yang mudah tersulut.
Pihaknya juga meminta Pemkab Paser untuk aktif berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan.
Komisi I DPRD Kaltim akan mendesak manajemen PTPN IV untuk mencabut laporan pidana terhadap warga.
“Kita juga akan mengadakan konsultasi langsung ke Pemerintah Pusat untuk membongkar akar masalah ini secara tuntas. Akan kita jadwalkan,” ungkapnya.
| Lansia Ditemukan Meninggal di Area Kebun Warga Tepian Batang, Polres Paser: Tak Ada Tanda Kekerasan |
|
|---|
| Bupati Fahmi Fadli Usulkan Paser Jadi Role Model Transmigrasi Modern, Begini Respons Menteri Iftitah |
|
|---|
| Bupati Paser Audiensi dengan Mentrans RI, Bahas Transformasi Kawasan Transmigrasi di Daerah |
|
|---|
| DPRD Paser Minta BPN dan PTPN Terbuka soal Penerbitan Sertifikat Lahan Petani Plasma |
|
|---|
| Masyarakat Adat Paser Tolak Perpanjangan HGU PTPN IV, Minta Tanah 2.000 Hektare Dikembalikan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.