Pilpres 2024
Alasan Lain Pemicu Mahfud MD Mundur, Hasto: Karena Fungsi Menko Polhukam Diambil Alih Jokowi
Alasan lain pemicu Mahfud MD mundur, Hasto: Karena fungsi Menko Polhukam diambil alih Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD resmi mengundurkan diri dari posisi Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju (KIM).
Mahfud resmi menanggalkan jabatannya usai memberikan surat permohonan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo yang didampingi Menteri Sekretariat Negara Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Kamis.

"Saya secara resmi dan dengan penuh hormat juga hari ini menyatakan surat mohon berhenti dengan sebuah surat itu," kata Mahfud di Istana.
Mahfud menyampaikan terima kasih kepada Jokowi lantaran telah dipercaya menjabat Menko Polhukam sejak 19 Oktober 2019.
Baca juga: Reaksi Prabowo, Gibran, Anies dan Cak Imin Terkait Mundurnya Mahfud MD Sebagai Menko Polhukam
Mahfud Minta Jokowi Tak Lanjutkan Revisi UU MK
Mahfud MD berpesan kepada Presiden Joko Widodo supaya pemerintah tidak melanjutkan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mahfud mengaku tidak setuju dengan revisi UU MK karena aturan peralihan dalam draf RUU tersebut tidak adil bagi hakim yang sedang menjabat.
"Saya katakan kepada Bapak Presiden, 'Bapak Presiden saya tidak setuju dan saya menghentikan pembahasan itu, karena aturan peralihannya itu tidak adil bagi hakim yang ada sekarang'," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Baca juga: Reaksi Prabowo, Gibran, Anies dan Cak Imin Terkait Mundurnya Mahfud MD Sebagai Menko Polhukam
Mahfud menyebutkan, pesan itu ia sampaikan ketika bertemu dengan Jokowi pada Kamis sore untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai menko polhukam.
Seperti diketahui, pada Desember 2023 lalu, revisi UU MK hampir disahkan oleh DPR setelah proses pembahasan yang dilakukan secara senyap.
Melansir Harian Kompas, pembahasan revisi itu dilakukan di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada Selasa-Rabu (28-29/11/2023), alih-alih dilakukan di ruang kerja Komisi III.
Revisi UU MK juga tidak pernah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Namun demikian, revisi ini ditargetkan tuntas pada 5 Desember 2023.
Mahfud sebagai perwakilan pemerintah pun mengaku kaget revisi UU itu dikebut secara diam-diam.
Pemerintah juga tidak sependapat dengan ketentuan peralihan yang terkandung dalam draf revisi UU MK sehingga tidak setuju untuk membawa revisi UU MK ke sidang paripurna untuk disahkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.