Pilpres 2024
Alasan Lain Pemicu Mahfud MD Mundur, Hasto: Karena Fungsi Menko Polhukam Diambil Alih Jokowi
Alasan lain pemicu Mahfud MD mundur, Hasto: Karena fungsi Menko Polhukam diambil alih Jokowi.
Mahfud menjelaskan, revisi UU MK dapat merugikan hakim konstitusi yang sedang menjabat karena salah satu substansi yang hendak diubah adalah masa jabatan hakim konstitusi dari maksimal 15 tahun atau hingga berumur 70 tahun dikembalikan menjadi 5 tahun.
Untuk hakim yang sedang menjabat, dikembalikan ke lembaga pengusul untuk menentukan nasibnya melalui permintaan konfirmasi.
Baca juga: Mahfud MD Mengundurkan Diri sebagai Menko Polhukam, Respons Prabowo, Pembelaan TKN: tak Perlu Mundur
Selain masa jabatan, usia minimal hakim konstitusi juga dikhawatirkan hendak diubah dari 55 tahun menjadi 60 tahun.
"Kalau kita ikuti yang diusulkan oleh DPR, itu berarti itu akan merugikan subjek yang sekarang sedang menjadi hakim. Sehingga kita pada waktu itu tidak menyetujui," tegas calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 itu.
Sejauh ini, UU MK sudah 3 kali direvisi, dan semua revisi itu selalu mengutak-atik usia dan periode jabatan hakim. Mahfud pun mewanti-wanti agar proses revisi beleid ini tidak sampai merugikan berbagai pihak. Terlebih, revisi itu bakal diketok menjelang Pemilu 2024. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.