Berita Nasional Terkini

Terjawab Gugatan Wanprestasi yang 2 Kali Dilayangkan Almas kepada Gibran, Nilainya Ada yang 10 Juta

Terjawab gugatan wanprestasi yang 2 kali dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran, nilainya ada yang 10 juta

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Solo/Andreas Chris
Almas Tsaibbbirru Re A seorang Mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan Solo, Senin (16/10/2023). Terjawab gugatan wanprestasi yang 2 kali dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran, nilainya ada yang 10 juta 

TRIBUNKLTIM.CO - Almas Tsaqibbirru kembali jadi sorotan.

Kali ini, putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ini menggugat Gibran Rakabuming.

Almas menilai putra sulung Presiden Jokowi ini sudah melakukan wanprestasi.

Diketahui, Almas pula yang menjadi aktor dibalik lolosnya Gibran Rakabuming menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Adalah gugatan Almas terkait pengalaman Gibran sebagai Walikota Solo yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi sebagai modal maju di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Baca juga: Referensi 11 Lembaga Survei dengan Hasil Akurat, Cek Elektabilitas Capres Terbaru di Pilpres 2024

Terbaru, Perkara wanprestasi membuat Gibran Rakabuming Raka digugat Almas Tsaqibbirru di Pengadilan Negeri Solo.

Sudah dua kali, Almas menggugat Gibran.

Gugatan Almas yang pertama terdaftar pada 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.

Dalam gugatan tersebut terterta nilai sengketa sebesar Rp 10 juta.

Gugatan kedua Almas terdaftar pada 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Namun itu belum disertakan nilai sengketa dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Solo.

Lantas apa maksud dari gugatan tersebut?

Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Sunny Ummul Firdaus menjelaskan gugatan terkait wanprestasi masuk dalam kategori perdata dan bersifat privasi.

"Kalau dilihat dari nomornya kemudian halnya adalah Wanprestasi ini adalah persoalan perdata.

Jadi kalau persoalan perdata tentu saja berkaitan dengan masalah privat atau pribadi," ujar Sunny saat dihubungi TribunSolo.com.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved