Pilpres 2024

Terjawab Alasan Sederhana Almas Daftarkan Gugatan ke MK, Anak Boyamin Saiman Buka Jalan Buat Gibran?

Terjawab alasan sederhana Almas Tsaqibbirru daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, anak Boyamin Saiman buka jalan buat Gibran Rakabuming?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribunnews.com/IST
MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru. Terungkap alasan Almas Tsaqibbirru yang mengakui sebagai pengagum Gibran Rakabuming Raka ini mengajukan gugatan batas usia capres cawapres ke MK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Nama Almas Tsaqibbirru Re A mendadak jadi perbincangan.

Almas merupakan putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman.

Gugatan Almas menjadi satu-satunya gugatan yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi soal persyaratan batas capres cawapres.

Gugatan Almas yang merupakan Mahasiswa Universitas Surakarta, Solo ini dinilai membuka jalan bagi Gibran Rakabuming maju ke Pilpres 2024.

Diketahui, Gibran Rakabuming dikabarkan akan menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Dalam putusannya, MK menyampaikan bahwa orang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Lembaga Internasional Prabowo-Gibran Keok Bila Ganjar Gandeng Sosok Ini, Anies?

Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) angkatan 2019 ini mengatakan, dengan menyampaikan gugatan ke MK, ia ingin mengaplikasikan ilmu yang ia peroleh dalam perkuliahan.

"Terlebih lagi gugatan tersebut untuk menguji ilmu saya yang telah saya dapat di perkuliahan," ujarnya di Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023).

Di samping itu, Almas melihat sebenarnya anak-anak muda berpotensi untuk melaju dalam pemilihan presiden, tetapi terkendala batas usia.

"Saya ini mengajukan karena ini keprihatinan saya sendiri terhadap generasi muda, yang saya rasa potensi untuk melangkah menjadi RI 1 enggak cuma di 2024 nanti, mungkin di tahun akan datang selama NKRI masih berdiri," ucapnya.

Almas menuturkan, gugatan yang ia layangkan ke MK murni atas niatan dirinya sendiri, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

"Murni dari saya yang ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat," ungkapnya,

Dia pun menampik pandangan yang menyebutkan bahwa gugatan ini bertujuan memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal cawapres.

"Ini tidak ada kaitannya hubungannya dengan Mas Gibran atau apa pun.

Ini murni dari pihak saya sendiri, tidak intervensi pihak mana pun.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved