Berita Kaltim Terkini
Sosialisasi Perda, Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu Bagikan Cara Dapatkan Bantuan Hukum Gratis
Sosialisasi perda di Kukar, anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu bagikan cara agar masyarakat mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu menegaskan, setiap orang sama di mata hukum.
Hal itu ditekankan Baharuddin Demmu kepada masyarakat di Desa Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (27/1/2023).
Baca juga: Serap Aspirasi Nelayan di 3 Wilayah di Kukar, Baharuddin Demmu Bahas soal Alur Pengajuan Bantuan
Saat itu, dirinya tengah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda ) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
"Adanya perda ini hadir untuk membantu masyarakat, terlebih kan kita ini di mata hukum sama dan harus diketahui bantuan hukum ini gratis Bapak/Ibu," tuturnya Selasa (30/1/2024).
Hadir bersama dua narasumber akademisi sekaligus praktisi hukum, dirinya memaparkan bagaimana cara akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat.
Syaratnya, masyarakat harus memiliki KTP dan surat keterangan tidak mampu.
Baca juga: Aksi Tambang Ilegal di Kaltim, Baharuddin Demmu Kaitkan Dampak dari Kasus Ferdy Sambo
Kedua syarat tersebut diserahkan kepada pengacara ataupun lembaga pemberi bantuan hukum.
Namun, masyarakat harus memastikan dahulu apakah pengacaranya bersedia atau tidak.
Ketika pengacaranya bersedia, barulah melakukan konsultasi hukum.
"Masyarakat juga harus siapkan dokumen lengkap terkait perkara untuk memudahkan pemberian bantuan hukum," jelasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240201_Anggota-DPRD-Kaltim-Baharuddin-Demmu.jpg)