Berita Nasional Terkini

Terjawab Gugatan Wanprestasi yang 2 Kali Dilayangkan Almas kepada Gibran, Nilainya Ada yang 10 Juta

Terjawab gugatan wanprestasi yang 2 kali dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran, nilainya ada yang 10 juta

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Solo/Andreas Chris
Almas Tsaibbbirru Re A seorang Mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan Solo, Senin (16/10/2023). Terjawab gugatan wanprestasi yang 2 kali dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran, nilainya ada yang 10 juta 

Gugatan pertama Almas kepada Gibran itu terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.

Dalam gugatan itu, kuasa hukum yang mendampingi Almas yakni Arif Sahudi.

Ada pun nilai sengketa yang tertera dalam gugatan itu sebesar Rp 10 juta.

Baca juga: Reaksi Prabowo, Gibran, Anies dan Cak Imin Terkait Mundurnya Mahfud MD Sebagai Menko Polhukam

Itu dilengkapi dengan keterangan pokok perkara :

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat

3. Menyatakan akibat perbuatan wanprestasi Tergugat kepada Penggugat, Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

4. Menghukum Tergugat membayar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum berupa uang sebesar Rp 1.000.000.,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

6. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan pernyataan Terima Kasih kepada Penggugat melalui media pers dalam bentuk Jumpa Pers dengan mengundang media massa yang berbasis Nasional dan Lokal secara terbuka.

7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, bantahan, gugatan, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara.

Baca juga: Almas Gugat Gibran Rakabuming soal Wanprestasi, Ada Apa? Ini Kata Kuasa Hukum dan Humas PN Solo

Ada pun gugatan kedua juga telah tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Solo.

Itu dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Klasifikasi perkara dalam gugatan itu dengan tulisan 'Wanprestasi'.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved