Berita Nasional Terkini
Terjawab Gugatan Wanprestasi yang 2 Kali Dilayangkan Almas kepada Gibran, Nilainya Ada yang 10 Juta
Terjawab gugatan wanprestasi yang 2 kali dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran, nilainya ada yang 10 juta
Perkara perdata kerap menyoal tentang kerugian, baik material maupun imaterial.
"Jadi perdata itu banyak, artinya perdata itu mesti berkaitan dengan persoalan-persoalan kerugian.
Bisa kerugian material, bisa kerugian imaterial yang pertama-tama pasti dilandasi dengan sebuah kesepakatan atau mungkin perjanjian atau yang sering disebut juga perikatan," sambung Sunny.
"Kalau saya sebenarnya bidang Hukum Tata Negara, tetapi kalau dilihat di dalam nomornya dan sekupnya di gugatan tersebut tulisannya Wanprestasi itu artinya tidak melaksanakan prestasi.
Cuma kita tidak tahu prestasi apa yang harus dilaksanakan, kemudian kenapa menjadi ingkar janji.
Karena sifatnya privat memang biasanya dirahasiakan karena itu sangat pribadi," imbuhnya.
Sementara itu, sejauh yang dipelajari Sunny bahwa persoalan gugatan Perdata di Pengadilan bisa dicabut kapan saja.
"Oh sangat bisa karena ini kan persoalan perdata. Perdata itu kalau ada perdamaian ya selesai. Beda dengan pidana, kalau pidana walaupun kita sudah memaafkan misal ada pembunuhan dan keluarga korban memaafkan, tapi proses hukum jalan terus," kata dia.
Baca juga: 5 Survei Terbaru, Elektabilitas Capres Terkuat Sudah Lampaui Magic Number, Pilpres 2024 1 Putaran
"Tetapi kalau persoalan perdata hanya benar-benar terjadi antara satu orang dengan orang lain atau sekelompok orang dengan kelompok lain atau satu orang dengan kelompok ini hanya betul-betul persoalan privat atau keperdataan atau perjanjian tadi,".
"Dan itu tidak akan menyangkut ke hal lain-lain. Jadi kalau mau cabut ya monggo, mau damai ya silahkan. Tapi yang pasti ini persoalan ingkar janji atau Wanprestasi dalam lingkup hukum perdata," tambahnya.
Sementara itu, Sunny menambahkan bahwa perkara perdata bisa dicabut oleh penggugat kapan saja termasuk saat sidang berjalan ataupun sudah akan diputus oleh Majelis Hakim.
"Bahkan mau diputus pun (majelis hakim) atau mau dicabut mau perdamaian itu boleh-boleh saja, karena ini benar-benar persoalan pribadi. Bahkan sampai mau diputuspun kemudian mereka damai itu gak masalah, " jelasnya.
Sementara ditanya terkait pandangan pakar mengenai gugatan yang dilakukan oleh alumnus Universitas Surakarta (Unsa) pada Cawapres nomor urut 2 itu apakah hanya aji mumpung atau pansos, Sunny menolak berkomentar.
"Tentu saja kita tidak tahu motifnya apa. Tapi yang pasti pengajuan gugatan perdata ini pasti ada satu sebab yang dirasa oleh si penggugat ini dia telah dirugikan. Karena bicara perdata itu pasti ada yang dirugikan di situ," pungkasnya.
Ada yang Bernilai Rp 10 Juta
Terjawab Kenapa Arya Daru Buang HP Usai Hubungi Istri? Penasihat Kapolri Beber Bocoran dari Penyidik |
![]() |
---|
Profil Satrio Dimas Adityo yang Gantikan Thomas Djiwandono Jadi Bendahara Umum Gerindra |
![]() |
---|
Struktur PDIP Terbaru Periode 2025-2030, Megawati Ketua Umum, Hasto Kristiyanto Tak Lagi Jadi Sekjen |
![]() |
---|
Kapan Gerhana Matahari Terjadi 2025? Begini Penjelasan BMKG Terbaru |
![]() |
---|
Insentif Guru Non ASN Cair Agustus 2025, Syarat Masa Kerja Minimal Dihapus, Cek Nominal Bantuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.