Pilpres 2024

Update Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru, PN Solo Kirim Surat Panggilan ke Gibran

Update gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru, Pengadilan Negeri/ PN Solo kirim surat panggilan ke Gibran Rakabuming Raka.

Tribun Solo/Andreas Chris
Almas Tsaibbbirru Re A seorang Mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan Solo, Senin (16/10/2023). Kini Almas menggugat Gibran ke PN Solo karena tak mendapat ucapan terima kasih dari Wali Kota Solo itu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Update gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru, Pengadilan Negeri/ PN Solo kirim surat panggilan ke Gibran Rakabuming Raka.

Menindaklanjuti gugatan Almas Tsaqibbirru, PN Solo pun mengirimkan surat panggilan kepada Gibran.

Surat panggilan dikirim pada 29 Januari 2024.

Panggilan tersebut terkait gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru.

Baca juga: Kaesang Kampanye Jangan Coblos Prabowo, Tapi Mukanya Gibran di Kertas Suara Pilpres 2024

Baca juga: Digugat Almas soal Wanprestasi karena Tak Ucap Terima Kasih, Begini Tanggapan Gibran Rakabuming

Baca juga: Gibran Digugat Almas Tsaqibbiru, Cawapres 02 disebut tak Ucap Terima Kasih, Biaya Advokat Disinggung

Surat tersebut dikirimkan PN Solo pada 29 Januari 2024.

Sidang perdana tersebut dijadwalkan pada 15 Februari 2024, sehari setelah hari pencoblosan Pemilu 2024.

"Pasti sudah langsung dilakukan pemanggilan, langsung (pada tanggal 29 Januari 2024)," kata Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, Kamis (1/2/2024).

Surat pemanggilan Gibran dikirimkan PN Solo melalui Kantor Pos.

"Jadi pemanggilannya itu kan sekarang sistemnya melalui via Pos. Jadi atas pihak pos itu tadi di sidang pertama nanti kita koreksi, kita teliti oleh majelis hakim," ucap Bambang.

"Pemanggilan itu sudah dilakukan secara sah belum, sudah diterima oleh pihak-pihaknya atau belum," imbuhnya.

Almas Tsaibbbirru Re A seorang Mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan Solo, Senin (16/10/2023). Almas mengaku sebenarnya keputusan MK yang mengabulkan gugatannya terkait batas usia capres-cawapres berlaku di Pilpres 2029.
Almas Tsaibbbirru Re A seorang Mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan Solo, Senin (16/10/2023). Almas mengaku sebenarnya keputusan MK yang mengabulkan gugatannya terkait batas usia capres-cawapres berlaku di Pilpres 2029. (Tribun Solo/Andreas Chris)

Bambang belum bisa memastikan apakah surat tersebut sudah diterima atau belum oleh Gibran.

"Kalau itu kan baru tanggal 29 (Januari) ya. Nah itu baru bisa dilihat sudah diterima atau belum mengenai pemanggilan itu kan nanti pas periksaan sidang pertama," tambahnya.

Digugat karena tidak ucapkan terimakasih

Gibran digugat wanprestasi karena tidak mengucapkan terimakasih kepada Almas Tsaqibbirru.

Almas adalah pengugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena gugatan tersebut, Gibran kemudian bisa mendaftar peserta Pilpres 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved