Kamis, 21 Mei 2026

Pileg 2024

Alasan DPRD Samarinda Batalkan Keputusan Pemberhentian 4 Ketua RT oleh Lurah Rawa Makmur 

Karena 4 Ketua RT di Kelurahan Rawa Makmur tersebut diduga terlibat dalam politik praktis, Pemilu 2024 yang sekarang sedang berlangsung

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
PEMBERHENTIAN KETUA RT - Salah satu Ketua RT di Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda, Suprianto, yang diberhentikan oleh Lurah Rawa Makmur saat dalam RDP di DPRD Samarinda pada Kamis (1/2/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Beberapa hari sebelumnya, 4 Ketua RT di Samarinda, Kalimantan Timur diberhentikan oleh Lurah Rawa Makmur. 

Karena 4 Ketua RT di Kelurahan Rawa Makmur tersebut diduga terlibat dalam politik praktis, Pemilu 2024 yang sekarang sedang berlangsung. 

Namun kemudian dalam pandangan DPRD Samarinda, langkah pemberhentian tersebut dianggap kurang tepat. 

Disampaikan oleh  Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal kepada TribunKaltim.co, Jumat (2/2/2024). 

Baca juga: DPRD Samarinda Soroti Penyerapan Anggaran Bantuan Hukum untuk Warga tak Mampu Sulit Terserap

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil RDP tersebut, disimpulkan bahwa keputusan pemberhentian empat Ketua RT tersebut harus dicabut lantaran tak sesuai dengan prosedur.

"Karena tidak sesuai dengan prosedur maka surat pemberhentian itu akan dicabut,” ungkap Joha.

Ilustrasi kotak suara untuk Pemilu 2024 yang sebagian besar para pemilihnya adalah dari usia muda-mudi.
Ilustrasi kotak suara untuk Pemilu 2024 yang sebagian besar para pemilihnya adalah dari usia muda-mudi. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Mengingat bahwa pengangkatan maupun pemberhentian RT pun juga merupakan kewenangan Camat.

Di samping itu, Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini memastikan bahwa ke empat RT tersebut dapat kembali bekerja.

Baca juga: Renovasi Gor Segiri Baru 80 Persen, Ketua Komisi III DPRD Samarinda Pesimis Rampung Akhir Bulan Ini

Lurah Rawa Makmur pun bersedia mencabut surat pemberhentian tersebut dan bersedia memulihkan nama baik para Ketua RT.

“Ke empat RT tersebut masih tetap, mudah-mudahan dengan adanya keputusan di rapat tidak ada lagi isu macam-macam," ujarnya.

"Karena ini baru pertama kali terjadi ada surat pemberhentian RT dari lurah. Jadi masalah ini sudah selesai," tegas Joha. 

Aspirasi Ketua RT yang Diberhentikan 

Suprianto, selaku Ketua RT 41 berharap agar surat pemberhentian tersebut dapat segera dicabut.

Dirinya juga berharap bahwa RDP yang telah digelar tersebut dapat membuatnya dapat kembali bertugas.

Ia pun mengaku telah menjadi ketua RT di wilayah tersebut selama dua periode sejak 2013 lalu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved