Pileg 2024
Alasan DPRD Samarinda Batalkan Keputusan Pemberhentian 4 Ketua RT oleh Lurah Rawa Makmur
Karena 4 Ketua RT di Kelurahan Rawa Makmur tersebut diduga terlibat dalam politik praktis, Pemilu 2024 yang sekarang sedang berlangsung
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
Sehingga ia berharap bisa mengembalikan kepercayaannya di masyarakat.
Baca juga: Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Pembentukan Raperda Penanganan Bencana
“Karena masyarakat tahunya kami diberhentikan, padahal itu keputusan yang salah," ujar Suprianto.
"Kami berharapnya, Senin sudah bisa kerja lagi dan nama baik kami dikembalikan di lingkungan," tutup Suprianto.
Pemberhentian Ketua RT dalam Kacamata Hukum
Sejumlah Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur kini kembali bekerja usai diberhentikan oleh Lurah Rawa Makmur.
Pemberhentian yang dilakukan oleh lurah secara langsung itu, didasarkan pada dugaan keterlibatan kepentingan politik yang dilakukan ke empat RT tersebut.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat 2 huruf (i), menegaskan bahwa pelaksana atau tim kampanye tidak melibatkan RT, Rukun Warga (RW), atau sebutan lainnya.
Baca juga: DPRD Samarinda Pertanyakan Audit Kelayakan Bangunan Pasar Pagi, Ini Jawaban Walikota Andi Harun
Penegasan inipun juga selaras dengan peraturan walikota atau Perwali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rukun Tetangga Pasal 11 Ayat 1 Huruf (k) bahwa syarat untuk dipilih menjadi pengurus RT adalah bukan pengurus ataupun anggota dari salah satu partai politik.
Persoalan ini pun, akhirnya membuat Lurah Rawa Makmur melayangkan surat pemberhentian pada tanggal 9 Januari 2024 dengan nomor surat 149 / 001 / 400.02 01 dalam hal pemberhentian ketua RT di wilayah Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Palaran.
Meski dianggap menyalahi aturan, namun pemberhentian sejumlah ketua RT tersebut dianggap tidak benar, sebab kewenangan lurah hanya sebatas untuk mengusulkan.
Kemudian hal ini pun akhirnya di dengar wakil rakyat Samarinda dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Samarinda pada Kamis 1 Januari 2024.
Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Ingin Ada Diskusi soal Rekontruksi dan Relokasi Pasar Pagi
RDP ini pun juga melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) terkait.
Serta Ketua RT 06, 14, 41, 44 Kelurahan Rawa Makmur.
(TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240202_RDP-di-DPRD-Samarinda-Suprianto.jpg)