Ibu Kota Negara
ASN yang Pindah ke IKN Nusantara di Tahap Pertama Bakal Dapat Tunjangan Pionir, Bukan Tambahan Tukin
Pemerintah memberi imin-iming bagi ASN yang pindah ke IKN Nusantara pada tahap pertama akan mendapatkan tunjangan pionir. Bukan tambahan tukin
Kemudian juga platform digital yaitu Integrasi proses yang bersifat interkoneksi dan interoperabilitas dalam basis SPBE.
Penyediaan platform ini dilaksanakan oleh Tim Koordinasi SPBE.
Selanjutnya fasilitas Pendukung, yaitu pengelolaan layanan pendukung, seperti ransportasi kantor dan sarana prasarana fasilitas pendukung lainnya.
Penyediaan shared services untuk fasilitas pendukung dilaksanakan oleh lembaga Otorita IKN.
Terakhir adalah proses kerja, dimana pola kerja kolaboratif dalam agile government.
Pelaksanaan proses kerja di IKN menjadi tanggung jawab instansi yang di IKN sesuai pedoman yang ditetapkan Kementerian PANRB.
"Rekomendasi strategis penerapan shared services meliputi interoperabilitas sistem informasi administrasi, kelincahan proses kerja, serta interkoneksi data dan informasi yang dilindungi dengan sistem.
Konsep Shared Services di IKN digunakan untuk efisiensi beban biaya operasional,” jelas Anas.
Baca juga: Terobosan IKN Nusantara, Rancangan Loveable City Bukan Pepesan Kosong, OIKN Gandeng Finlandia
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
TribunEvergreen
asn pindah ke ikn
ASN
tunjangan
IKN
IKN Nusantara
Ibu Kota Negara
tukin
TribunKaltim.co
Tema Debat Kesejahteraan Sosial, DPD Golkar Kaltim: Hadirnya IKN untuk Peningkatan Kesejahteraan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kaltim Agus Suwandi Ingin IKN Nusantara Berdampak Positif pada Warga Samarinda |
![]() |
---|
Otorita Akui Belum Ada Realisasi Investor Asing di IKN Nusantara, OIKN Terima 350 Letter of Intent |
![]() |
---|
Progres Ngebut, Penampakan Terbaru Rumah Menteri di IKN Nusantara, Cek Fasilitas Lengkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.