Berita Nasional Terkini
PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Jika Tak Ingin Kena Sanksi, Ini Cara Buat Sertifikat Gratis
Pedagang kaki lima (PKL) wajib punya sertifikat halal mulai 17 Oktober 2024 jika tak ingin kena sanksi, ini cara buat sertifikat halal gratis.
TRIBUNKALTIM.CO - Pedagang kaki lima (PKL) wajib punya sertifikat halal mulai 17 Oktober 2024 jika tak ingin kena sanksi, ini cara buat sertifikat halal gratis.
Mulai 17 Oktober 2024, PKL wajib memiliki sertifikat halal.
Ada tiga kategori pedagang yang diwajibkan memiliki sertifikat halal.
JIka tenggat waktu yang ditentukan belum memiliki sertifikat halal, maka PKL tersebut akan kena sanksi.
Simak cara membuat sertifikat halal gratis dalam artikel ini.
Baca juga: LPPOM MUI Kaltim Serahkan Sertifikat Halal Reguler ke Pelaku Usaha Menengah dan Kecil
Baca juga: Target Tahun 2025, Semua Produk UMKM di Paser Kantongi Sertifikat Halal
Baca juga: Capaian Sertifikasi Halal di Balikpapan Duduki Peringkat Teratas di Kaltim
Kementerian Agama mewajibkan pedagang makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima (PKL) memiliki sertifikat halal.
Kewajiban pedagang makanan dan minuman memiliki sertifikat halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Aturan tersebut dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, pelaku usaha wajib mempunyai sertifikat halal pada masa penerapan pertama aturan ini yang berakhir 17 Oktober 2024.
"Berdasarkan regulasi JPH (Jaminan Produk Halal), ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut," kata Aqil melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (1/2/2024).

Pedagang yang wajib punya sertifikat halal
Aqil menjelaskan, ada tiga kelompok pedagang yang wajib memiliki sertifikat halal terhadap produk yang dijualnya.
Pemilik usaha yang wajib memiliki sertifikat halal dari BPJPH di antaranya sebagai berikut:
- Pedagang produk makanan dan minuman.
- Pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
- Pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan.
Ketiga kelompok pedagang tersebut harus sudah memiliki halal pada 17 Oktober 2024.
Dia mengungkapkan, pedagang yang belum mengantongi sertifikat halal melebihi tenggat tersebut bisa berpotensi mendapatkan sanksi.
"Untuk itu kami imbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH,” kata Aqil.
Baca juga: 7 Pilihan Kuliner Halal di Bali Cocok untuk Makan Siang, Menjadi Favorit Traveler
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.