Capaian Sertifikasi Halal di Balikpapan Duduki Peringkat Teratas di Kaltim

Balikpapan menempati posisi teratas di Kaltim dalam capaian sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Ary Nindita Intan
Sosialisasi sistem jaminan produk halal dan pendampingan registrasi halal self declare di Hotel Grand Tjokro, Selasa (7/11/2023). Balikpapan menempati posisi teratas di Kaltim dalam capaian sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kota Balikpapan menempati posisi teratas di Provinsi Kalimantan Timur dalam capaian sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan, Heruressandy dalam sosialisasi sistem jaminan produk halal dan pendampingan registrasi halal self declare di Grand Tjokro Balikpapan, Selasa (7/11/2023).

Terhitung sejak Oktober 2023 lalu, data dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menunjukkan, terdapat 980 permohonan sertifikasi halal di Balikpapan.

Meski demikian, diungkapan Heruressandy, hanya sekitar 68 persen atau 680 dari total permohonan yang berhasil mendapatkan sertifikasi.

Baca juga: DKUMKMP Upayakan Legalitas Hukum untuk Tingkatkan Koperasi Sehat di Balikpapan

Baca juga: UMKM Binaan DKUMKMP Balikpapan Alami Peningkatan Pendapatan pada Expo UMKM MTQ Kaltim 2023

Baca juga: DKUMKMP Salurkan BLT untuk 4339 Pelaku Usaha di Balikpapan

Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab mereka gagal mendapatkan sertifikasi halal.

Salah satunya adalah masih adanya kesalahan dalam pengajuan dokumen yang terkait dengan sertifikasi halal.

Mengingat, sistem pengajuan sertifikasi halal ini dilakukan secara online, sehingga terdapat dokumen yang tidak dilengkapi dengan benar.

"Beberapa pelaku usaha kurang memahami persyaratan yang harus dipenuhi. Kemudian masalah jaringan internet juga menjadi kendala, mengingat seluruh proses dilakukan secara online," ungkap Heruressandy.

Terkait dengan beberapa kendala dalam pengajuan sertifikasi halal tersebut, pihaknya akan melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha.

Baca juga: Bangun Sinergi, DKUMKMP Kota Balikpapan Gelar Sarasehan Perkoperasian 2022

Pendampingan ini akan diawali dengan kegiatan sosialisasi, yang bertujuan memberikan informasi mengenai apa itu sertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

Di tambah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perppu undang-undang cipta kerja.

Dalam undang-undang tersebut, diatur tentang kemudahan berusaha, termasuk dalam sektor olahan pangan yang wajib memiliki sertifikasi halal.

"Setelah dilakukan pendampingan, baru diminta untuk mengurus sertifikat halalnya. Tapi tetap didampingi supaya tidak salah dan bisa segera terbit sertifikatnya," pungkas Heruressandy.

Pelayanan pendampingan akan terus dilanjutkan hingga akhir tahun, dengan harapan dapat meningkatkan persentase sertifikasi halal yang berhasil diterbitkan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved