Pilpres 2024
Bukan Cuma Gugat Gibran, Almas Juga Menggugat Perdata Denny Indrayana, Sidang Segera Digelar
Bukan cuma gugat Gibran. Almas juga menggugat perdata Denny Indrayana. Sidang perdana segera digelar Selasa (6/2/2024).
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
“Dengan membaca permohonan Almas, Putusan 90, Putusan MKMK, pemberitaaan media massa termasuk investigas Majalah Tempo, mengindikasikan bukan hanya ada pelanggaran etika berat yang dilakukan Paman Anwar Usman dalam skandal Mahkamah Keluarga-Gate, namun juga indikasi ada kejahatan terorganisir,” ucap Denny.
Denny menilai gugatan Almas kepada dirinya yang meminta ganti rugi hingga mencapai Rp500 miliar merupakan bentuk pembungkaman atas kebebasan berpendapat.
“Jika pandangan saya itu digugat hingga Rp500 miliar, bukan saja gugatan ini absurd dan lucu, tetapi juga modus pembungkaman atas kebebasan berpendapat,” ujarnya.
Ia karena itu kembali menegaskan bahwa dirinya akan menghadapi gugatan Almas, bahkan bakal menggugatnya balik.
“Saya akan menghadapi gugatan tersebut dengan perlawanan terbaik dan gugatan balik, sebagai upaya menegakkan lagi etika dan negara hukum, yang telah diobrak-abrik oleh permohonan Almas dan Putusan 90 Mahkamah Keluarga Jokowi,” kata Denny.
Tuntut Ucapan Terima Kasih dari Gibran
Sejumlah hal baru seputar Almas Tsaqibbirru yang menggugat Gibran Rakabuming Raka ke ke PN Solo terungkap.
Baca juga: Almas Gugat Gibran Rakabuming soal Wanprestasi, Ada Apa? Ini Kata Kuasa Hukum dan Humas PN Solo
Kabar terbaru, pihak Almas Tsaqibbirru mengatakan gugatan wanprestasi terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan selesai jika dia mengucapkan terima kasih.
"Kalau dia mengucapkan terima kasih selesai, kita tidak menuntut uang," kata kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, Jumat (2/2/2024).
Demi ucapan terima kasih dari Gibran, pihak Almas melayangkan gugatan dua kali ke Pengadilan Negeri Solo.
Gugatan pertama terdaftar pada 22 Januari 2024.
Itu dengan tanggal surat pada 19 Januari 2024.
Ada pun klasifikasi perkara dalam gugatan yakni wanprestasi.
Gugatan pertama Almas kepada Gibran itu terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.
Gugatan tersebut gugur karena bukti yang disampaikan Almas tidak komprehensif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.