Pilkada 2024
Resmi, Rincian Jadwal Pilkada 2024 dan Tahapan yang Telah Ditetapkan KPU
Berikut rincian jadwal Pilkada 2024 dan tahapannya yang telah resmi ditetapkan KPU.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal Pilkada 2024.
Simak selengkapnya rincian jadwal Pilkada 2024 lengkap dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Jadwal Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.
Baca juga: Wali Kota Bontang dan 10 Kepada Daerah Ajukan Judicial Review UU Pilkada, Pengertian Judicial Review
Baca juga: Langkah Kuda Politik Isran Noor di Pilpres dan Pilkada Mendatang, Bertemu Kaesang Hingga Bamsoet
Baca juga: Rincian Dana Hibah Pilkada 2024 di Kukar, Rinda Desianti Sebut Anggaran Sudah Dikirim ke Rekening
Jadwal dan tahapan Pilkada 2024
Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.
Berikut rincian jadwal Pilkada 2024 seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:
Tahapan persiapan
1. Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024

3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2019 Masih Diusut, Ketua KPU Balikpapan Beri Tanggapan
5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
Tahapan penyelenggaraan
1. Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
3. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
Baca juga: 63 Lembaga Survei KPU di Pilpres 2024, Pileg 2024 dan Pilkada 2024, Cek Skema Pilpres Dua Putaran
4. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
5. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
6. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
7. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
9. Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
1. Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
2. Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Baca juga: Jadwal Tahapan Pilkada 2024 Terbaru KPU, Pemilihan Kepala Daerah Serentak Digelar 27 November 2024
10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
12. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
1. Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
A. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
B. Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
2. Gubernur dan wakil gubernur terpilih
A. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b
B. Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
Baca juga: Dugaan Oknum Selewengkan Anggaran Pilkada Balikpapan 2020, Noor Thoha Dukung Proses Hukum
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
KPU Berau Siap Kelola Rp37 Miliar untuk Persiapan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Simak Waktu Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada PPU 2024, Siapa Jagoanmu? |
![]() |
---|
Pilkada di Mahulu Siap Digelar Serentak 27 November 2024, KPU Sebut Sesuai Aturan Pusat |
![]() |
---|
11 Kepala Daerah Termasuk Wali Kota Bontang Mengajukan Judicial Review UU Pilkada ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.