Berita Bontang Terkini

Wali Kota Bontang dan 10 Kepada Daerah Ajukan Judicial Review UU Pilkada, Pengertian Judicial Review

Wali Kota Bontang Basri Rase dan 10 kepala daerah lainnya mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN/ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Judicial Review - Walikota Bontang Basri Rase mmengatakan bahwa dirinya dan 10 kepala daerah lainnya melayangkan judicial review UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur perihal pilkada serentak. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tidak semua orang tahu apa itu judicial review, Ini penjelasannya.

Wali Kota Bontang Basri Rase dan 10 kepala daerah lainnya mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepada Tribunkaltim.co, saat ditemui usai mengikuti kegiatan simulasi Pemilu 2024, di Kelurahan Bontang Bontang, Rabu (31/1). Basri Rase mengatakan ikut terlibat dalam gugatan tersebut.

Ia menilai Pilkada serentak 2024, di November mendatang bermasalah dan bertentangan dengan konstitusi.

Contohnya ia dan wakilnya Najirah termasuk yang dirugikan. Pasangan ini mengikuti Pilkada pada 2020 dan dilantik 2021. Jika diasumsikan masa jabatannya semestinya berakhir di 2026.

Tetapi, dengan Pilkada serentak ini masa jabatannya terpangkas 2 tahun 6 bulan dan akan digantikan dengan Penanggung Jawab (Pj) kepala daerah.

Baca juga: Aksi Kejar-kejaran Berlangsung Dramatis, Ini Kronologi Tabrak Lari di Bontang Sopir dan Mobil Hancur

"Ini untuk rasa keadilan kami yang masa bakti harusnya sampai 2026, bukan 2025 . Makanya bersama 10 Kepala Daerah lain, mewakili 270 kepala daerah yang dirugikan, melayangkan gugatan ke MK," kata Basri.

Basri menjelaskan UU Pilkada yang digugat yakni ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur perihal Pilkada serentak.

11 kepala daerah yang bertindak sebagai pemohon terdiri dari Walikota Bontang, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Walikota Makassar, Walikota Bukittinggi.

Menurutnya, inti dari gugatan tersebut meminta negara berlaku adil dengan mengundur jadwal Pilkada, untuk kepala daerah yang terpilih 2020 bisa melangsungkan Pilkada di 2025 mendatang.

"Gugatan sudah masuk. Jadi memang kita tawarkan solusi. Kalau kita di 2020 terpilih harusnya Pilkada berlangsung di 2025," pungkasnya.

Pengertian Judicial review

Dilansir dari https://www.hukumonline.com/ Judicial review adalah pengujian yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan terhadap kebenaran suatu norma, demikian pemaparan Jimly Asshiddiqie dalam buku Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (hal. 1-2),

Lebih lanjut, Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa dalam teori pengujian (toetsing) dibedakan antara materiile toetsing dan formeele toetsing. Pembedaan tersebut biasanya dikaitkan dengan perbedaan pengertian antara wet in materiile zin (undang-undang dalam arti materiil) dan wet in formele zin (undang-undang dalam arti formal).

Kedua bentuk pengujian tersebut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) dibedakan dengan istilah pembentukan undang-undang dan materi muatan undang-undang. Pengujian atas materi muatan undang-undang adalah pengujian materiil, sedangkan pengujian atas pembentukannya adalah pengujian formil (hal. 57-58).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved