Ramadhan 2024
Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Apa Hukum dan Bagaimana Tata Caranya?
Simak penjelasan dan informasi terkait ziarah kubur menjelang ramadhan, apa Hukum dan bagaimana tata cara melakukan ziarah kubur.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
TRIBUNKALTIM.CO - Simak penjelasan dan informasi terkait ziarah kubur menjelang Ramadhan, apa Hukum dan bagaimana tata caranya?
Menjelang Ramadhan tentunya banyak sekali masyarakat yang melakukan ziarah kubur, namun bagaimana dengan hukum dan tata caranya?
Saat mendekati Ramadhan atau memasuki bulan ramadhan, masyarakat berbondong-bondong melakukan ziarah kubur untuk mendoakan orang terdekat yang telah wafat.
Ziarah kubur sendiri menjadi suatu tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia menjelang Ramadhan.
Tradisi atau budaya ziarah kubur ini pada dasarnya lumrah dilakukan oleh setiap kalangan masyarakat Indonesia, banyak dari mereka yang menjadikan ziarah kubur ini suatu kewajiban sebelum Ramadhan.
Baca juga: Apa Hukum Ziarah Kubur dalam Islam Sebelum Masuk Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Dalam melakukan ziarah kubur sendiri, sudah seharusnya kita lakukan sesuai dengan ajaran Islam sehingga tidak ada aspek yang menyimpang.
Selanjutnya melakukan ziarah kubur memiliki tujuan untuk mengenang, mendoakan, atau memberikan penghormatan kepada orang-orang yang telah meninggal.
Hukum ziarah kubur
Artinya: “Diriwayatkan dari Buraidah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat.” HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim
Pada awal periode Islam, terdapat larangan terhadap ziarah kubur oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Larangan ini timbul karena khawatir bahwa praktik ziarah kubur bisa membawa risiko kemungkinan penyekutuan Allah, terutama mengingat dekatnya zaman itu dengan zaman jahiliyah.
Namun, seiring berjalannya waktu dan semakin kuatnya iman umat Islam, Rasulullah mengizinkan ziarah kubur.
Keputusan ini juga didorong oleh manfaat besar dari ziarah kubur, yaitu mengingatkan akan kematian yang pasti akan datang bagi setiap individu.
Tujuannya adalah agar umat dapat mendekatkan diri kepada Allah, Sang Pengatur kehidupan dan kematian.
Anjuran untuk ziarah kubur diberikan secara umum kepada seluruh umat Muslim, tanpa memandang jenis kelamin, sehingga tidak ada larangan khusus bagi kaum perempuan untuk melakukan ziarah kubur.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.