Kebakaran di Simpang Pasir Samarinda

Kapolsek Palaran dan Lurah Mengaku tak Tahu ada Penimbunan Minyak

Keberadaan lokasi penimbunan BBM jenis solar diduga ilegal di Jalan Simpang Pasir, RT 19, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda yang terbakar Selasa (6/2/

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
KEBAKARAN - Lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM jenis solar di Jalan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran pasca terbakar Selasa (6/2/2024). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Keberadaan lokasi penimbunan BBM jenis solar diduga ilegal di Jalan Simpang Pasir, RT 19, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda yang terbakar Selasa (6/2/2024) sore ini nampaknya lepas dari pengawasan.

Ditemui di lokasi kejadian, Lurah Simpang Pasir Adam Hudzdy Wardana mengatakan selama ini ia tidak mengetahui ada aktivitas penumpukan solar di wilayahnya.

"Baru tahu karena ada kejadian ini. Kami perlu informasi lebih lanjut siapa pemilik lahan. Mungkin ya g tahu ketua RT-nya," singkat Adam.

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra.

Baca juga: Kebakaran di Simpang Pasir Samarinda, Terungkap Ada Penimbunan BBM Solar Diduga Ilegal

Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran di Simpang Pasir Samarinda Hari Ini, Diduga BBM yang Terbakar 

Saat ini pihaknya masih fokus mengamankan TKP dan sudah membawa saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

"Kami juga kaget dan baru tahu ada aktivitas penimbunan BBM di sini. Makanya kami masih selidiki dan meminta keterangan saksi-saksi," singkat Kompol Zarma Putra.

Saat ini di area yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM Solar tersebut sudah terpasang garis polisi.

Di sana terdapat 15 tandon kapasitas 1000 liter, 22 drum kapasitas 200 liter dan 1 pompa. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved