Sekadar diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan memberikan waktu selama tiga hari kepada para pihak (JPU dan terdakwa/ penasehat hukum) untuk melakukan upaya hukum banding. Penasehat Hukum, Theodorus dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Kaltara (Kalimantan Utara) mengatakan bahwa Siti Rosita masih bisa ikut di Pemilu 2024.
"Terdakwa Siti Rosita masih punya hak sebagai caleg karena putusan belum inkracht," kata Theodorus seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Nunukan, Senin (5/2). Meskipun Siti Rosita divonis lebih rendah dari tuntutan JPU, Theodorus mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi, Kota Samarinda.
"Kami akan pelajari dulu berkas putusan pengadilan. Saya sudah tanyakan kepada hakim tadi bahwa hari Senin depan batas waktu terakhir untuk ajukan permohonan banding," ucapnya. (febrianus felis)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.