Tribun Kaltim Hari Ini

Terbukti Melakukan Politik Uang, Caleg DPRD Nunukan Divonis 1,5 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menyatakan terdakwa Siti Rosita (22) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan politik uang

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
RUANG SIDANG - Situasi ruang persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan dengan terdakwa seorang Caleg DPRD Nunukan Siti Rosita (22), Senin (5/2). 

Sekadar diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan memberikan waktu selama tiga hari kepada para pihak (JPU dan terdakwa/ penasehat hukum) untuk melakukan upaya hukum banding. Penasehat Hukum, Theodorus dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Kaltara (Kalimantan Utara) mengatakan bahwa Siti Rosita masih bisa ikut di Pemilu 2024.

"Terdakwa Siti Rosita masih punya hak sebagai caleg karena putusan belum inkracht," kata Theodorus seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Nunukan, Senin (5/2). Meskipun Siti Rosita divonis lebih rendah dari tuntutan JPU, Theodorus mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi, Kota Samarinda.

"Kami akan pelajari dulu berkas putusan pengadilan. Saya sudah tanyakan kepada hakim tadi bahwa hari Senin depan batas waktu terakhir untuk ajukan permohonan banding," ucapnya. (febrianus felis)

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved