Tribun Kaltim Hari Ini
Terbukti Melakukan Politik Uang, Caleg DPRD Nunukan Divonis 1,5 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menyatakan terdakwa Siti Rosita (22) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan politik uang
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Nur Pratama
Sekadar diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan memberikan waktu selama tiga hari kepada para pihak (JPU dan terdakwa/ penasehat hukum) untuk melakukan upaya hukum banding. Penasehat Hukum, Theodorus dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Kaltara (Kalimantan Utara) mengatakan bahwa Siti Rosita masih bisa ikut di Pemilu 2024.
"Terdakwa Siti Rosita masih punya hak sebagai caleg karena putusan belum inkracht," kata Theodorus seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Nunukan, Senin (5/2). Meskipun Siti Rosita divonis lebih rendah dari tuntutan JPU, Theodorus mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi, Kota Samarinda.
"Kami akan pelajari dulu berkas putusan pengadilan. Saya sudah tanyakan kepada hakim tadi bahwa hari Senin depan batas waktu terakhir untuk ajukan permohonan banding," ucapnya. (febrianus felis)
Pembunuh Istri Hamil dan 2 Anak di Berau Mengaku Dimarahi 'One Piece', Warga Kampung Minta Keadilan |
![]() |
---|
Stok Beras Premium di Balikpapan Hanya Cukup Seminggu, Walikota Rahmad Mas'ud Sidak Sejumlah Tempat |
![]() |
---|
Jenderal Tandyo Budi Revita Dilantik Prabowo Setelah 25 Tahun Kursi Wakil Panglima TNI Kosong |
![]() |
---|
Harga Beras di Mahulu Kaltim Tembus Rp500 Ribu per Karung, Warga Desak Perbaikan Jalan |
![]() |
---|
Borneo Kini Dijaga 3 Kodam, TNI Tambah 6 Komando Daerah Militer Baru, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.