Tribun Kaltim Hari Ini

Terbukti Melakukan Politik Uang, Caleg DPRD Nunukan Divonis 1,5 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menyatakan terdakwa Siti Rosita (22) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan politik uang

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
RUANG SIDANG - Situasi ruang persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan dengan terdakwa seorang Caleg DPRD Nunukan Siti Rosita (22), Senin (5/2). 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menyatakan terdakwa Siti Rosita (22) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana politik uang dalam sidang putusan yang digelar, Senin (5/2).

Caleg (calon legislatif) DPRD Nunukan itu diputus bersalah telah melanggar Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Majelis hakim yang diketuai oleh Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo menjatuhkan pidana kepada Siti Rosita dengan pidana penjara selama satu bulan 15 hari dan denda sebesar Rp15 juta subsider kurungan selama satu bulan.

Baca juga: Polisi 214.400 Bungkus Rokok Diduga Bercukai Palsu di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

Putusan Majelis Hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara empat bulan penjara. Ditambah pidana denda Rp15 juta subsider empat bulan kurungan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, peserta yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu yaitu memberikan materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu," ucap Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

Dari pantauan Tribun, Siti Rosita hadir di ruang sidang didampingi dua penasehat hukumnya.

Kader Partai Demokrat itu duduk di kursi terdakwa dengan mengenakan jilbab bermotif, baju warna cream dan celana panjang hitam. Dari awal sidang hingga pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Siti Rosita terlihat fokus mengarahkan pandangannya ke meja Majelis Hakim.

Selain itu Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu bandel salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 875/PL.01.4-Kpt/6503/KPU-Kab/2023 tentang daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Nunukan dalam Pemilu tahun 2024.

Selanjutnya satu rangkap formulir model-pelaksana kampanye Pemilu anggota DPRD Kabupaten dari Partai Demokrat tanggal 23 November 2023. Satu lembar screenshot foto ajakan senam sehat Yamato.
Adapun yang tetap terlampir dalam berkas perkara satu unit kipas angin dan satu unit dispenser merk Miyako dirampas untuk negara.

Sementara itu satu unit handphone merk OPPO Neo 5 warna hijau dikembalikan kepada saksi Wahyu Handir Laksamana.
Untuk satu unit handphone merk Vivo berwarna hitam, satu unit PC computer berwarna hitam, satu buah kabel OTG dikembalikan kepada saksi Syahrul bin Basri.

Satu lembar APK yang menampakan foto/gambar Caleg DPRD Kabupaten Nunukan Dapil II atas nama Siti Rosita kemudian satu unit flashdisk merk Avatar 16 GB yang berisikan video dan foto kegiatan senam semuanya dirampas untuk dimusnahkan. Terhadap terdakwa Siti Rosita dibebani biaya untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sekadar diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan memberikan waktu selama tiga hari kepada para pihak (JPU dan terdakwa/ penasehat hukum) untuk melakukan upaya hukum banding.
JPU Kejaksaan Negeri Nunukan menanggapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang lebih rendah dari tuntutan sebelumnya.

"Pada prinsipnya JPU menghargai putusan Hakim Pengadilan Negeri Nunukan meskipun putusan tersebut di bawah tuntutan JPU," kata JPU Adi Setya Desta Landya kepada Tribun.

Saat ditanyai mengenai langkah selanjutnya untuk melakukan upaya hukum banding, wanita yang akrab disapa Desta itu mengaku pikir-pikir terlebih dahulu.

"Pikir-pikir dulu karena kami akan laporkan kepada pimpinan untuk menentukan sikap apakah JPU akan mengajukan upaya hukum atau tidak sambil menunggu salinan putusan lengkap dari pengadilan," ucapnya.

Sekadar diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan memberikan waktu selama tiga hari kepada para pihak (JPU dan terdakwa/ penasehat hukum) untuk melakukan upaya hukum banding. Penasehat Hukum, Theodorus dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Kaltara (Kalimantan Utara) mengatakan bahwa Siti Rosita masih bisa ikut di Pemilu 2024.

"Terdakwa Siti Rosita masih punya hak sebagai caleg karena putusan belum inkracht," kata Theodorus seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Nunukan, Senin (5/2). Meskipun Siti Rosita divonis lebih rendah dari tuntutan JPU, Theodorus mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi, Kota Samarinda.

"Kami akan pelajari dulu berkas putusan pengadilan. Saya sudah tanyakan kepada hakim tadi bahwa hari Senin depan batas waktu terakhir untuk ajukan permohonan banding," ucapnya. (febrianus felis)

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved