Amalan dan Doa

Mana yang Lebih Utama, Membayar Zakat Fitrah dengan Uang atau Beras? Simak Penjelasannya

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Sama dengan zakat mal, zakat fitrah adalah salah satu dari jenis rukun Islam

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
nasaruddinumar.id
ZAKAT FITRAH 2024 - Simak penjelasan Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, M.A. mengenai mana yang lebih utama, membayar zakat fitrah dengan uang atau beras? 

Zakat fitrah adalah rukun Islam sebagaimana zakat mal. Sehingga hukum zakat fitrah adalah wajib.

Orang Islam yang telah memenuhi syarat membayar zakat disebut dengan muzakki.

Hal ini berlaku baik untuk laki-laki atau perempuan, tua atau muda selama memenuhi syarat sebagai muzakki, maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Sementara untuk anak-anak, maka zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua dalam pembayarannya.

Zakat fitrah harus dibayar dalam bentuk makanan pokok.

Lantaran di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka yang dibayarkan zakatnya adalah berupa beras.

Besaran zakat fitrah adalah sebesar 1 sha' makanan pokok di negara masing-masing. Artinya, zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras, gandum, sorgum, kurma, dan makanan pokok lainnya.

Ukuran 1 sha' sendiri setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Beberapa ulama lain menyebut kalau 1 sha' setara dengan 2,7 kilogram.

Menurut Baznas, para ulama juga telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Apabila merujuk pada SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/jiwa.

Sementara untuk besaran zakat fitrah daerah lain, maka disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah bersangkutan.

Misalnya apabila di Papua harga beras adalah Rp 20.000 per kg, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp 50.000, karena 1 sha' dianggap setara dengan 2,5 kilogram.

Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah

Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadan atau dimulai dari tanggal 1 Ramadan hingga sebelum Idul Fitri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved