Pembunuhan Sekeluarga di PPU
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Digelar Hari Ini, Pelaku Ditempatkan Sel Khusus
Tersangka JND (18) kini telah berada disel khusus Polres PPU, yang terpisah dari tahanan lainnya. Ia sengaja ditempatkan disel tersebut
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Perkembangan kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus bergulir.
Tersangka JND (18) kini telah berada disel khusus Polres PPU, yang terpisah dari tahanan lainnya. Ia sengaja ditempatkan disel tersebut karena masih merupakan anak di bawah umur.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan mengatakan, dalam 15 hari proses pelimpahan kasus sudah harus selesai.
Hal itu sesuai dengan aturan peradilan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Ini harus dipercepat karena dalam 15 hari sudah harus tahap dua," ungkapnya Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Psikolog Forensik Sorot Soal Alkohol di Aksi Keji di Penajam, Pasal Pembunuhan Berencana Bisa Gugur
Baca juga: 8 Fakta Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Babulu PPU, Sosok JND yang Tega Habisi 5 Nyawa
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi untuk memperkuat alat bukti.
Mereka masing-masing berasal dari pelapor, ketua RT 18, adik korban, serta beberapa lainnya yang masuk kategori menyaksikan atau mendengar kejadian tersebut.
"Saksi yang diperiksa benar-benar kategori saksi dan akan dikembangkan ke saksi yang lain," sambungnya.
Rencananya, proses rekonstruksi juga sudah akan dilaksanakan pada hari ini.
Hal itu karena, waktu proses kasus ini cukup singkat, belum lagi mendekati hari libur dan pemilu.
Lokasi rekonstruksi bukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) melainkan akan dilaksanakan di Polres PPU. Pertimbangannya untuk menjaga situasi tetap kondusif.
"Lokasinya di Polres karena untuk menjaga Kamtibmas," jelasnya.
Tersangka akan dihadirkan dalam rekonstruksi ini, namun juga tetap menghadirkan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Fakta baru dalam kasus ini kata Kasat Reskrim juga belum ada, atau masih sama dengan fakta yang terungkap saat hari kejadian. Penyataan tersangka juga belum ada yang berubah, meski sudah dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara itu fakta bahwa tersangka sudah berusia dewasa dalam kurun waktu 20 hari kedepan, tidak akan mengubah hukumannya sebagai anak di bawah umur.
"Tanggal 27 dia jadi dewasa, dan tidak berubah itu tetap anak-anak karena kan berkasnya sebelum 15 hari sudah harus rampung," terangnya.
Sebelumnya tersangka dikenai pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf C Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Kasus Pembunuhan Lima Orang di Kabupaten PPU, Memicu Emosi Publik
Kasus pembunuhan satu keluarga di desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memicu emosi publik.
Perbuatan keji tersangka JND seorang siswa SMK di Kecamatan Babulu, yang tega menghabisi nyawa lima orang terdiri dari ayah, ibu dan tiga orang anaknya itu, terus membuat masyarakat geram.
Baca juga: Siasat Licik JND Usai Habisi Nyawa Waluyo Sekeluarga, Ganti Baju, Ajak Kakak Lapor RT Ada Pembunuhan
Luapan emosi itu tak berhenti sejak peristiwa mengenaskan terjadi pada Selasa (6/2/2024).
Tidak hanya disampaikan secara langsung, media sosial Instagram tersangka JND (18), dipenuhi komentar berisi ungkapan emosi masyarakat.
Salah satu komentar dari akun Instagram _diianamiati_"gak sudi kamu jadi warga Penajam,". Adapula yang berkomentar "semoga kamu dapat hukuman yang setimpal" akun lainnya yakni _nurrahman.amin_ juga ikut berkomentar "gak ikhlasnya duit pajakku untuk kasi makan ini orang di penjara,"
Komentar senada terus memenuhi kolom media sosial tersangka. Seluruh postingan dikomentari masyarakat. Bahkan hingga lebih dari 2 ribu komentar.
Dari pihak keluarga korban juga sebelumnya sudah mengungkapkan harapannya, agar tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
Mereka juga sempat mengungkapkan bahwa tersangka dan keluarganya akan diusir dari kampung mereka.
"Ya kalau sampai terbukti kalau pelakunya dia, mau tidak mau kami usir dari kampung," ungkap adik salah satu korban, Putut. (*)
pembunuhan satu keluarga di babulu
pembunuhan 1 keluarga di babulu
Polres PPU
rekonstruksi
pembunuhan
TribunBreakingNews
Running News
TribunKaltim.co
Situasi Memanas! Keluarga Waluyo Meradang Dengar Junaedi Cuma Dituntut 10 Tahun Bui: Keluarkan Saja |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Keluarga Korban Pembunuhan di Penajam Minta Pelaku Dibebaskan, Dibalas Hukum Adat |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Kasus Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Tetap Pakai Pidana Anak |
![]() |
---|
Berkas Perkara Kasus Junaedi Membunuh Satu Keluarga di Babulu Penajam Paser Utara P21 |
![]() |
---|
Keluarga Korban Pembunuhan di Babulu Penajam Paser Utara Minta Ikut Saksikan Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.